Berita

Ilustrasi. (Foto: Humas Telkom)

Bisnis

Pemegang Saham Telkom Siap-siap Terima Dividen, Berikut Jadwalnya

JUMAT, 12 JUNI 2026 | 06:47 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Berdasarkan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp21,99 triliun untuk tahun buku 2025. 

Pembayaran dividen ini akan dilaksanakan pada 10 Juli 2026. Pembayaran tersebut akan diberikan kepada para pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 19 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.

SVP Corporate Secretary Telkom Jati Widagdo mengatakan pembagian dividen tersebut merupakan hasil keputusan RUPST Tahun Buku 2025 yang diselenggarakan pada 8 Juni 2026. 


“Tanggal cum dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 17 Juni 2026,” ucap Jati kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.

Lalu tanggal ex dividen di pasar reguler dan negosiasi adalah pada Rp18 Juni 2026. Kemudian, tanggal cum dividen di pasar tunai pada 19 Juni 2026, dengan ex dividen di pasar tunai pada 22 Juni 2026. Sebagai informasi, dividen payout ratio TLKM adalah sebesar 123 persen dari laba bersih 2025 perseroan. 

Adapun laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk yang menjadi dasar pembagian dividen tercatat sebesar Rp17,81 triliun. Sementara itu, total ekuitas perseroan per 31 Desember 2025 mencapai Rp150,54 triliun.

Direktur Utama Telkom Dian Siswarini sebelumnya juga menyampaikan dalam memperhitungkan pembayaran dividen, perseroan tentu mempertimbangkan berbagai aspek, utamanya keseimbangan antara pengembalian kepada pemegang saham dan kebutuhan investasi jangka panjang. 

“Meskipun menghadapi tekanan industri dan ketidakpastian sepanjang tahun 2025, TLKM telah berhasil membuktikan bahwa fundamental bisnis tetap terjaga dan arus kas juga kian menguat. Sehingga, keputusan pemegang saham atas persetujuan dividen hari ini mencerminkan kepercayaan terhadap transformasi dan arah pertumbuhan yang kami bangun,” ujar Dian, Senin, 8 Juni 2026.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya