Berita

Sampah di Gili Trawangan. (Foto: ANTARA/Indriani)

Nusantara

Gili Trawangan Darurat Sampah, KKP Kebut Perizinan Operasi

JUMAT, 12 JUNI 2026 | 01:34 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mempercepat upaya penanganan persoalan sampah di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat ini, tiga unit insinerator yang telah diadakan KKP masih menunggu penyelesaian proses perizinan sebelum dapat dioperasikan secara penuh.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, mengatakan, keberadaan insinerator tersebut menjadi salah satu solusi untuk mengatasi persoalan sampah yang selama ini membebani kawasan wisata sekaligus kawasan konservasi perairan tersebut.

Menurutnya, Gili Trawangan merupakan salah satu kawasan konservasi perairan yang dikelola KKP dan setiap tahunnya diperkirakan dikunjungi sekitar 810 ribu wisatawan. Tingginya aktivitas masyarakat dan sektor pariwisata berdampak pada meningkatnya volume sampah yang harus ditangani setiap hari.


"Saat ini Gili Trawangan menghadapi permasalahan serius dalam pengelolaan sampah. Diperkirakan sekitar 175 ribu ton sampah tertumpuk di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan dan belum dapat dikelola secara optimal karena keterbatasan alat pengolah sampah," ujar Ahmad Aris dalam pernyataan kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.

Ia menjelaskan, timbunan sampah tersebut terus bertambah sekitar 17 hingga 20 ton per hari yang berasal dari aktivitas masyarakat maupun sektor pariwisata. Kondisi ini menimbulkan berbagai dampak lingkungan, terutama terhadap ekosistem laut.

Dampak yang muncul antara lain meningkatnya kandungan bakteri E. coli di kawasan pesisir akibat residu sampah yang menumpuk. Selain itu, pertumbuhan alga juga ditemukan di zona inti kawasan konservasi perairan Gili Trawangan. Tumpukan sampah di TPST bahkan menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan masyarakat dan wisatawan.

"Karena itu diperlukan penerapan teknologi dan langkah konkret dalam penanganan sampah di Gili Trawangan agar dampak lingkungan dapat diminimalkan," jelasnya.

Sebagai bagian dari solusi, KKP telah melakukan pengadaan tiga unit insinerator pada akhir tahun 2025. Teknologi tersebut dirancang untuk membantu mengurangi volume sampah secara signifikan dengan kapasitas pembakaran mencapai sekitar 10 hingga 20 ton sampah per hari.

Namun demikian, ketiga unit insinerator tersebut belum dapat langsung dioperasikan karena masih harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

"Saat ini seluruh insinerator telah melalui tahap uji emisi. Sesuai regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup, setiap insinerator wajib melewati sejumlah tahapan perizinan hingga memperoleh Sertifikat Laik Operasi (SLO)," jelas Ahmad Aris.

Ia menegaskan, KKP tengah melakukan berbagai langkah untuk memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan sehingga insinerator dapat segera difungsikan secara optimal.

Dengan beroperasinya ketiga unit insinerator tersebut, diharapkan persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan utama di Gili Trawangan dapat segera teratasi, sekaligus menjaga kualitas lingkungan dan ekosistem laut di kawasan konservasi yang menjadi salah satu destinasi wisata unggulan Indonesia tersebut.


Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

UPDATE

Kapolri Resmi Larang Seluruh Polisi Pakai Vape

Minggu, 01 November 2026 | 21:51

Ketidakpuasan terhadap Kinerja Pemerintah

Minggu, 01 November 2026 | 21:33

Gaduh Penggeledahan Pesantren, Polri Libatkan Propam

Minggu, 01 November 2026 | 20:41

Dua Nasabah Gugat AIA Financial ke PN Jaksel

Minggu, 01 November 2026 | 20:18

Mantra Mahasiswa dan Mengapa Rakyat Sering Kali Dikalahkan?

Minggu, 01 November 2026 | 19:36

KB Bank Syariah Digugat ke Pengadilan

Minggu, 01 November 2026 | 18:39

Pakar Tata Negara Bongkar Efek Putusan MA Terhadap Nasib Gibran

Minggu, 01 November 2026 | 18:15

Cancel Culture RANS-Willie Salim Contoh Kemarahan Publik

Minggu, 01 November 2026 | 17:41

Lulusan Trisakti Didorong Jadi Generasi Inovatif dan Berjiwa Wirausaha

Minggu, 01 November 2026 | 17:23

Elemen Umat Islam Harus Bersatu Perkuat Ekonomi melalui Koperasi

Minggu, 01 November 2026 | 17:00

Selengkapnya