Berita

Ilustrasi

Politik

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

KAMIS, 11 JUNI 2026 | 21:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah sepakat menaikkan batas bawah penerimaan negara menjadi 12,01 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2027.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam laporan Panja Penerimaan Komisi XI DPR yang dibacakan dalam rapat pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 pada Kamis 11 Juni 2026.

Dengan keputusan itu, maka target pendapatan negara dipatok lebih tinggi dibanding usulan awal KEM-PPKF sebesar 11,82 persen.


Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro mengatakan batas bawah target pendapatan negara dinaikkan 0,19 persen dari PDB, sementara batas atas tetap dipertahankan di 12,40 persen.

"Pendapatan negara, batas bawah KEM-PPKF itu 11,82 persen dari PDB, batas atasnya 12,40 persen. Kesepakatan Panja batas bawahnya menjadi 12,01 persen, kurang lebih kenaikan 0,19 persen dan batas atas 12,40 persen," kata Fauzi saat membacakan hasil Panja Penerimaan.

Untuk mendukung pencapaian target tersebut, DPR merestui Kementerian Keuangan untuk mengoptimalkan berbagai sumber penerimaan. Salah satunya menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

"Kementerian Keuangan dapat mengoptimalkan pendapatan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Ini dalam rangka untuk menutupi kira-kira kekurangan dari Ditjen Bea Cukai," kata Fauzi Amro.

Selain cukai minuman berpemanis, Panja juga mendorong penguatan penerimaan melalui penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT), optimalisasi tarif bea masuk pada sejumlah komoditas, perluasan objek barang kena cukai (BKC), serta pengembangan basis penerimaan dari bea keluar komoditas tertentu.

Namun demikian, penerapan kebijakan itu disebut tetap harus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan konsumsi masyarakat.

"Ekstensifikasi BKC dan perluasan basis penerimaan bea keluar komoditas tertentu sesuai dengan perkembangan perekonomian terkini dan daya beli masyarakat," tuturnya.

Sementara itu di bidang perpajakan, strategi yang disepakati antara lain memperluas basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau aktivitas ekonomi digital, shadow economy, serta berbagai sektor informal yang selama ini belum tergarap optimal.

Pemerintah juga didorong memperkuat administrasi perpajakan dengan meningkatkan kualitas pengumpulan data guna mendukung implementasi Coretax dan penggunaan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara.

Pengawasan kepatuhan juga akan diperketat, terutama terhadap kelompok wajib pajak korporasi, wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi, serta wajib pajak orang pribadi prominen.

Pada saat yang sama, fungsi penegakan hukum akan diperkuat melalui pendekatan multidoor approach untuk meningkatkan efek jera bagi pelanggar ketentuan perpajakan.

Selain itu, Panja meminta pemerintah mengevaluasi efektivitas berbagai insentif perpajakan agar tetap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Optimalisasi insentif pajak melalui evaluasi pemanfaatan insentif pajak guna mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing dan iklim usaha. Kementerian Keuangan menyusun dan menetapkan roadmap pelaksanaan pajak karbon," lanjut Fauzi Amro.

Merespon keputusan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan menindaklanjuti masukan untuk meningkatkan penerimaan negara.

"Seluruh pandangan tersebut akan menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan kebijakan,” tandasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya