Berita

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro. (Foto: Dok. Polda Riau)

Presisi

Kasus Gading Gajah, Polda Riau Bongkar Pencucian Uang Senilai Rp1,8 Miliar

KAMIS, 11 JUNI 2026 | 18:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bergerak cepat mengembangkan kasus perdagangan gading gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan.

Penyidik kini mulai membidik para pelaku menggunakan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aliran dana hasil kejahatan lingkungan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menyatakan, langkah ini diambil untuk memutus urat nadi keuangan jaringan pemburu satwa liar dilindungi tersebut.


"Tujuannya jelas, yaitu memutus rantai kejahatan dari sisi ekonomi sehingga jaringan ini tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk beroperasi,” tegas Kombes Ade dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Kamis, 11 Juni 2026.

Sebagai informasi, kasus ini sempat menjadi sorotan nasional setelah jajaran Polres Pelalawan dan Polda Riau membongkar pembunuhan seekor gajah jantan dewasa di kawasan Distrik Ukui pada Februari 2026 lalu.

Dalam perkara pokoknya, polisi telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka, sementara tiga pelaku lainnya masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil pengembangan tim penyidik, terungkap dugaan pencucian uang yang dilakoni oleh tersangka FA dan FS. Keduanya menyamarkan duit haram tersebut lewat puluhan transaksi keuangan dan pembelian aset.

Tak main-main, hasil analisis transaksi menemukan adanya perputaran dana haram mencapai Rp1,872 miliar yang berasal dari 34 kali transaksi. Ironisnya, tersangka FA tercatat sudah terlibat dalam sedikitnya sembilan kali aksi perburuan gajah Sumatera sejak tahun 2014 silam.

"Karena itu pendekatan follow the money menjadi instrumen penting untuk membongkar jaringan secara menyeluruh,” tambah Ade.

Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian menjelaskan bahwa pihaknya telah menyita sederet aset mewah bernilai fantastis yang diduga dibeli dari hasil memburu gajah.

Aset yang disita petugas mulai dari uang tunai Rp650 juta, satu unit ekskavator, mobil Mitsubishi Triton, mobil Suzuki Splash, hingga sejumlah dokumen perbankan.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset sekaligus untuk memastikan para pelaku tidak lagi menikmati keuntungan ekonomi,” kata Teddy.

Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a UU 1/2023 tentang KUHP terkait TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda berat.

Kombes Ade Kuncoro yang merupakan lulusan Akpol 2000 ini menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh menerapkan pendekatan Green Financial Crime untuk menghancurkan sindikat kejahatan lingkungan di Bumi Lancang Kuning.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya