Sekelompok massa dari Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menggelar aksi unjuk rasa di kantor DCKTRP) DKI Jakarta. (Foto: Istimewa)
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta dituding lembek dalam mengawasi gedung-gedung di ibukota yang beroperasi tanpa dilengkapi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Hal itu disuarakan sekelompok massa dari Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) saat menggelar aksi unjuk rasa di kantor DCKTRP) DKI Jakarta, pada Kamis 11 Juni 2026.
Aksi dilakukan dengan pembentangan spanduk, serta penggunaan atribut organisasi. Massa juga membawa simbol visual berupa topeng bergambar Kepala DCKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski mengatakan, persoalan bangunan tanpa SLF tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran administratif. Menurutnya, keberadaan gedung yang tetap beroperasi tanpa dokumen kelayakan yang sah berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat.
SLF, kata dia, merupakan instrumen penting untuk memastikan bangunan telah memenuhi standar keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sehingga, setiap pengelola bangunan wajib memastikan SLF tetap aktif dan diperbarui sesuai masa berlaku," kata Joko.
Ia mendesak DCKTRP DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan lebih ketat dan memberikan sanksi tegas terhadap bangunan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
"Bentuk sanksi yang dimaksud mulai dari teguran administratif hingga penyegelan sementara apabila ditemukan pelanggaran.
Selain meminta penertiban bangunan, organisasi tersebut juga meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam pengawasan bangunan Gedung.
DPP KAMAKSI juga menemukan sejumlah bangunan di Jakarta yang diduga memiliki SLF yang telah habis masa berlaku atau perlu diverifikasi kembali status dokumennya. Beberapa diantaranya, mencakup kawasan perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel, kampus, apartemen, hingga kampus dan gedung pelayanan publik lainnya.
"Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam pengawasan bangunan gedung," kata Joko.
Sebelumnya, Pansus Perparkiran DPRD DKI mencatat sejumlah nama besar yang kedapatan bermasalah, antara lain Rumah Sakit Pondok Indah, RS Hermina Jatinegara yang SLF-nya habis sejak Desember 2025, Hotel Horison Arcadia di Mangga Dua yang izinnya mati sejak 2016, hingga Hotel Sunlake di Danau Sunter yang tidak pernah mengurus SLF sejak 1996 atau hampir tiga dekade.
Ada juga Universitas Bina Nusantara (Binus), Universitas Hamka yang SLF-nya mati sejak 2022, Universitas Esa Unggul, Citywalk Gajah Mada, Hotel Holiday Inn Express di Thamrin yang abai sejak 2021, Hotel JP Pluit, serta gedung perkantoran Ajinomoto yang disebut sudah mangkir sejak sekitar 2005.