Berita

Barang bukti hasil OTT kasus suap Bupati Muara Enim Edison ke BPK. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Ini Kronologis Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim

KAMIS, 11 JUNI 2026 | 16:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Muara Enim, Edison diduga memberikan suap Rp1,6 miliar kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengubah temuan audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim tahun anggaran (TA) 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima orang tersangka, yakni Augusz Dewanggara (AGG) alias Angga (ANG) selaku swasta, Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN BPK atau Pengendali Teknis, Edison (EDS) selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Cory Erin Hardi (CRH) selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), dan Fika (FK) selaku Direktur PT MSA.


Taufik menjelaskan, pada awal 2026, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Muara Enim TA 2025.

"Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 11 Juni 2026.

Selanjutnya pada Mei 2026, kata Taufik, Edison memerintahkan Rusdi Hairullah (RSH) selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus LHP audit BPK tersebut melalui Angga.

Menindaklanjuti perintah tersebut, Rusdi meminta Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim tahun 2026 menemui Anggar lewat Mulyono (MYN) selaku perantara.

Pada pertemuan tersebut, Abi dan Angga melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut.

"AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," ungkap Taufik.

Setelah terjadi kesepakatan, Angga kemudian mempersiapkan pasukan untuk mengurus permintaan dari Abi. Salah satunya, Angga berkoordinasi dengan Titin untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK.

Sementara itu, Abi menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut, di antaranya penerimaan uang dari Fika melalui Cory, yang merupakan pihak penyedia pengadaan barang dan jasa proyek smart board di lingkup Disdikbud Pemkab Muara Enim.

"Bahwa dari penerimaan sejumlah Rp500 juta tersebut, ABN membagi dua klaster distribusi uang, di Jakarta dan Sumatera Selatan. Di mana sebesar sekitar Rp100 juta untuk AGG dan Rp100 juta untuk MYN sebagai perantara pertemuan di Jakarta. Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh ABN ke Sumatera Selatan yang di antaranya untuk EDS," kata Taufik.

Selain peneriman tersebut, Angga sebelumnya juga diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi.

"KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana tersebut," tegas Taufik.

Dalam perkara ini, kata Taufik, KPK mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai rupiah, kendaraan roda empat, dokumen, serta Barang Bukti Elektronik (BBE), yakni uang tunai dari Angga sebesar Rp100 juta, uang tunai dari Mulyono sebesar Rp100 juta, dan satu unit mobil SUV.

Perkara ini merupakan lanjutan dari peristiwa OTT sebelumnya terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan empat tersangka pada Selasa, 9 Juni 2026, yakni Edison, Adi Triyadi (AD) selaku orang kepercayaan Edison, Abi Nurwardani, dan Cory Erin.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya