Berita

Barang bukti hasil OTT kasus suap Bupati Muara Enim Edison ke BPK. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Ini Kronologis Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim

KAMIS, 11 JUNI 2026 | 16:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Muara Enim, Edison diduga memberikan suap Rp1,6 miliar kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengubah temuan audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim tahun anggaran (TA) 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima orang tersangka, yakni Augusz Dewanggara (AGG) alias Angga (ANG) selaku swasta, Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN BPK atau Pengendali Teknis, Edison (EDS) selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Cory Erin Hardi (CRH) selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), dan Fika (FK) selaku Direktur PT MSA.


Taufik menjelaskan, pada awal 2026, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Muara Enim TA 2025.

"Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 11 Juni 2026.

Selanjutnya pada Mei 2026, kata Taufik, Edison memerintahkan Rusdi Hairullah (RSH) selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus LHP audit BPK tersebut melalui Angga.

Menindaklanjuti perintah tersebut, Rusdi meminta Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim tahun 2026 menemui Anggar lewat Mulyono (MYN) selaku perantara.

Pada pertemuan tersebut, Abi dan Angga melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut.

"AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," ungkap Taufik.

Setelah terjadi kesepakatan, Angga kemudian mempersiapkan pasukan untuk mengurus permintaan dari Abi. Salah satunya, Angga berkoordinasi dengan Titin untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK.

Sementara itu, Abi menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut, di antaranya penerimaan uang dari Fika melalui Cory, yang merupakan pihak penyedia pengadaan barang dan jasa proyek smart board di lingkup Disdikbud Pemkab Muara Enim.

"Bahwa dari penerimaan sejumlah Rp500 juta tersebut, ABN membagi dua klaster distribusi uang, di Jakarta dan Sumatera Selatan. Di mana sebesar sekitar Rp100 juta untuk AGG dan Rp100 juta untuk MYN sebagai perantara pertemuan di Jakarta. Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh ABN ke Sumatera Selatan yang di antaranya untuk EDS," kata Taufik.

Selain peneriman tersebut, Angga sebelumnya juga diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi.

"KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana tersebut," tegas Taufik.

Dalam perkara ini, kata Taufik, KPK mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai rupiah, kendaraan roda empat, dokumen, serta Barang Bukti Elektronik (BBE), yakni uang tunai dari Angga sebesar Rp100 juta, uang tunai dari Mulyono sebesar Rp100 juta, dan satu unit mobil SUV.

Perkara ini merupakan lanjutan dari peristiwa OTT sebelumnya terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan empat tersangka pada Selasa, 9 Juni 2026, yakni Edison, Adi Triyadi (AD) selaku orang kepercayaan Edison, Abi Nurwardani, dan Cory Erin.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya