Berita

Barang bukti hasil OTT kasus suap Bupati Muara Enim Edison ke BPK. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Ini Kronologis Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim

KAMIS, 11 JUNI 2026 | 16:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Muara Enim, Edison diduga memberikan suap Rp1,6 miliar kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengubah temuan audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim tahun anggaran (TA) 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima orang tersangka, yakni Augusz Dewanggara (AGG) alias Angga (ANG) selaku swasta, Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN BPK atau Pengendali Teknis, Edison (EDS) selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Cory Erin Hardi (CRH) selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), dan Fika (FK) selaku Direktur PT MSA.


Taufik menjelaskan, pada awal 2026, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Muara Enim TA 2025.

"Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 11 Juni 2026.

Selanjutnya pada Mei 2026, kata Taufik, Edison memerintahkan Rusdi Hairullah (RSH) selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus LHP audit BPK tersebut melalui Angga.

Menindaklanjuti perintah tersebut, Rusdi meminta Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim tahun 2026 menemui Anggar lewat Mulyono (MYN) selaku perantara.

Pada pertemuan tersebut, Abi dan Angga melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut.

"AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," ungkap Taufik.

Setelah terjadi kesepakatan, Angga kemudian mempersiapkan pasukan untuk mengurus permintaan dari Abi. Salah satunya, Angga berkoordinasi dengan Titin untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK.

Sementara itu, Abi menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut, di antaranya penerimaan uang dari Fika melalui Cory, yang merupakan pihak penyedia pengadaan barang dan jasa proyek smart board di lingkup Disdikbud Pemkab Muara Enim.

"Bahwa dari penerimaan sejumlah Rp500 juta tersebut, ABN membagi dua klaster distribusi uang, di Jakarta dan Sumatera Selatan. Di mana sebesar sekitar Rp100 juta untuk AGG dan Rp100 juta untuk MYN sebagai perantara pertemuan di Jakarta. Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh ABN ke Sumatera Selatan yang di antaranya untuk EDS," kata Taufik.

Selain peneriman tersebut, Angga sebelumnya juga diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi.

"KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana tersebut," tegas Taufik.

Dalam perkara ini, kata Taufik, KPK mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai rupiah, kendaraan roda empat, dokumen, serta Barang Bukti Elektronik (BBE), yakni uang tunai dari Angga sebesar Rp100 juta, uang tunai dari Mulyono sebesar Rp100 juta, dan satu unit mobil SUV.

Perkara ini merupakan lanjutan dari peristiwa OTT sebelumnya terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan empat tersangka pada Selasa, 9 Juni 2026, yakni Edison, Adi Triyadi (AD) selaku orang kepercayaan Edison, Abi Nurwardani, dan Cory Erin.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya