Berita

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Diralat KPK, Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Pemkab Muara Enim jadi 5 Orang

KAMIS, 11 JUNI 2026 | 15:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan identitas tersangka kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) tahun anggaran (TA) 2025. Jumlah tersangka bertambah menjadi lima orang.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara ini berkaitan dengan peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Edison (EDS) selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Adi Triyadi (AD) selaku orang kepercayaan Edison, Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim tahun 2026, dan Cory Erin Hardi (CRH) selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).


"Bahwa atas sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Muara Enim, salah satunya smart board, juga menjadi temuan audit BPK," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 11 Juni 2026.

Untuk itu, KPK juga melakukan pengusutan terhadap pihak-pihak di BPK dengan melakukan OTT. Dari OTT lanjutan itu, KPK kemudian menetapkan tersangka. Namun demikian, Taufik meralat apa yang disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo pada siang tadi yang menyebutkan tersangka ada empat orang.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah/ janji oleh penyelenggara negara atas audit laporan keuangan oleh BPK di Pemkab Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka," terang Taufik.

"Kita ralat, mungkin Mas Jubir belum update dari tim. Jadi yang kita tetapkan untuk peristiwa tertangkap tangan yang kemarin kita putuskan ada lima tersangka, dua dari pihak penerima AGG dan TTN. Kemudian sisi pemberi CRH, FK, dan EDS. Jadi ada lima bukan empat," sambung Taufik.

Kelima orang tersangka dimaksud, yakni Augusz Dewanggara (AGG) alias Angga (ANG) selaku swasta, Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN BPK atau Pengendali Teknis, Edison, Cory, dan Fika (FK) selaku Direktur PT MSA.

Sebelumnya, redaksi sempat menyebutkan nama Abi Nurwardani juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose pimpinan KPK pada Rabu malam, 10 Juni 2026. Akan tetapi, nama Abi tidak jadi tersangka diganti dengan Fika, dan ditambah dengan Cory sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka Angga dan Titin diduga telah menerima suap dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan/atau Pasal 606 Ayat 2 UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.

Sementara terhadap tersangka Edison, Cory dan Fika selaku pemberi suap, disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 Ayat 1 UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," pungkas Taufik.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya