Berita

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Diralat KPK, Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Pemkab Muara Enim jadi 5 Orang

KAMIS, 11 JUNI 2026 | 15:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan identitas tersangka kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) tahun anggaran (TA) 2025. Jumlah tersangka bertambah menjadi lima orang.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara ini berkaitan dengan peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Edison (EDS) selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Adi Triyadi (AD) selaku orang kepercayaan Edison, Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim tahun 2026, dan Cory Erin Hardi (CRH) selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).


"Bahwa atas sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Muara Enim, salah satunya smart board, juga menjadi temuan audit BPK," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 11 Juni 2026.

Untuk itu, KPK juga melakukan pengusutan terhadap pihak-pihak di BPK dengan melakukan OTT. Dari OTT lanjutan itu, KPK kemudian menetapkan tersangka. Namun demikian, Taufik meralat apa yang disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo pada siang tadi yang menyebutkan tersangka ada empat orang.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah/ janji oleh penyelenggara negara atas audit laporan keuangan oleh BPK di Pemkab Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka," terang Taufik.

"Kita ralat, mungkin Mas Jubir belum update dari tim. Jadi yang kita tetapkan untuk peristiwa tertangkap tangan yang kemarin kita putuskan ada lima tersangka, dua dari pihak penerima AGG dan TTN. Kemudian sisi pemberi CRH, FK, dan EDS. Jadi ada lima bukan empat," sambung Taufik.

Kelima orang tersangka dimaksud, yakni Augusz Dewanggara (AGG) alias Angga (ANG) selaku swasta, Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN BPK atau Pengendali Teknis, Edison, Cory, dan Fika (FK) selaku Direktur PT MSA.

Sebelumnya, redaksi sempat menyebutkan nama Abi Nurwardani juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose pimpinan KPK pada Rabu malam, 10 Juni 2026. Akan tetapi, nama Abi tidak jadi tersangka diganti dengan Fika, dan ditambah dengan Cory sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka Angga dan Titin diduga telah menerima suap dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan/atau Pasal 606 Ayat 2 UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.

Sementara terhadap tersangka Edison, Cory dan Fika selaku pemberi suap, disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 Ayat 1 UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," pungkas Taufik.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Thoriqoh itu Fokus ke Allah, Bukan ke Jokowi dan PSI

Selasa, 01 September 2026 | 05:52

Enam Program Prioritas Sektor Kelautan-Perikanan Jamin Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 01 September 2026 | 05:26

IAW Soroti Tersendatnya INA-24: Sampai Kapan Berlindung di Balik Warisan?

Selasa, 01 September 2026 | 04:53

Prabowo Terima KTA NU

Selasa, 01 September 2026 | 04:29

Onduline Siapkan Produk dan SDM Terbaik Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat

Selasa, 01 September 2026 | 03:59

Tragedi Kelas Menengah, Terjepit dan Terlupakan

Selasa, 01 September 2026 | 03:47

Sempat 13 Hari Hilang Kontak di Laut, Awak KM El Malika Bersiap Kembali ke Rumah

Selasa, 01 September 2026 | 03:25

TNI Perkuat Penanganan Karhutla Melalui Penyuluhan

Selasa, 01 September 2026 | 02:55

Usung Konsep "Moving for Longevity", Fervid Pilates Studio Perluas Edukasi Komunitas

Selasa, 01 September 2026 | 02:42

Merawat Konsep Ekonomi-Politik Hatta

Selasa, 01 September 2026 | 02:20

Selengkapnya