Gubernur Pramono Anung saat meninjau lahan eks BPSDM DKI Jakarta. (Foto: Berita Jakarta)
Pemprov DKI Jakarta berupaya mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang selama ini terbengkalai. Salah satunya adalah lahan eks BPSDM DKI Jakarta seluas 2,4 hektare di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, yang ditinjau langsung oleh Gubernur Pramono Anung pada Kamis, 11 Juni 2026.
"Ini adalah aset yang betul-betul premium karena lokasinya di segitiga emas Jakarta. Sebagai tempat pusat perkantoran, perbelanjaan, kemudian hunian, rekreasi, gaya hidup di Jakarta," ujar Pramono.
Pramono mengatakan, kawasan ini memiliki nilai strategis karena berada di pusat bisnis Jakarta yang dikelilingi perkantoran dan kedutaan besar.
Nantinya lahan ini diproyeksikan menjadi Jakarta International Cultural Hub yang menggabungkan fungsi budaya, hiburan, MICE, hotel, serviced apartment, dan perkantoran untuk mendukung berbagai kegiatan nasional maupun internasional di Jakarta.
Pram juga meminta agar dalam pengembangan lahan ini turut dibangun ruang terbuka hijau.
"Saya akan segera memutuskan tempat ini yang merupakan aset dari BPSDM digunakan untuk MICE, hotel, kantor, kemudian perumahan, apartemen, dan juga gaya hidup. Dan juga tentunya kantor untuk BPSDM," kata dia.
Pengembangan lahan ini akan dilakukan menggunakan pembiayaan kreatif atau skema kerja sama pemanfaatan dengan pihak swasta dan tanpa menggunakan APBD.
Melalui skema tersebut, pembangunan yang dilakukan tidak akan membebani keuangan daerah. Gubernur pun meyakini, pengembangan lahan yang bekerja sama dengan pihak swasta ini memiliki potensi yang sangat besar.
Nilai investasi pengembangan lahan ini diproyeksikan mencapai sekitar Rp1,53 triliun dengan masa kerja sama selama 30 tahun. Proses pembangunannya diperkirakan berlangsung selama tiga tahun dan ditargetkan mulai konstruksi pada awal 2027.
Tak hanya itu, Pemprov DKI juga memberikan kesempatan perpanjangan kerja sama selama 20 tahun.
"Dan kemudian kalau sama-sama ingin diperpanjang masih ada ruang kurang lebih 30 tahun sehingga total bisa kerja sama di tempat ini 80 tahun secara by law, by undang-undang," tandasnya.