Berita

Muhammad Kerry Adrianto Riza. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

Hukuman Kerry Riza Diperberat, Uang Pengganti Membengkak Rp13,4 Triliun

KAMIS, 11 JUNI 2026 | 12:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus tata kelola minyak, Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan vonis 15 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 13,4 triliun.

Dalam putusan banding di PT Jakarta itu, kewajiban Kerry membayar uang pengganti jauh lebih besar dari sebelumnya, yakni hanya Rp2,9 triliun.

"Secara prinsip, kami melihat majelis hakim tingkat banding memiliki visi yang sama dalam pemberantasan korupsi, khususnya terkait pemulihan kerugian perekonomian negara yang jumlahnya sangat masif dalam perkara ini," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pardede merespons putusan PT Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.


Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Jakarta mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terdahulu, spesifik mengenai lamanya masa hukuman dan nilai uang pengganti.

Kerry Riza dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair penuntut umum. Selain hukuman kurungan 15 tahun penjara, Kerry juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 190 hari kurungan.

Poin paling krusial dalam putusan banding ini terletak pada pidana tambahan berupa uang pengganti. Kerry diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun.

Tidak hanya itu, hakim juga membebankan pemulihan dampak kerusakan perekonomian negara dengan angka yang mencengangkan, yakni sebesar Rp10,5 triliun. Jika diakumulasikan, total uang pengganti yang harus dibayar mencapai Rp13,4 triliun.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang," bunyi amar putusan tersebut.

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi total uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) ini bermula dari kongkalikong pemenuhan kewajiban batubara untuk PT PLN dari PT Bukit Asam (PTBA) periode 2019-2021.

Kerry dinilai melakukan manipulasi serta penyalahgunaan wewenang mulai dari pengaturan kuota pasokan, mark-up biaya angkut, hingga pengalihan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batubara yang merugikan pasokan energi nasional.

Sebelumnya, di tingkat pertama pada PN Jakarta Pusat, Kerry hanya divonis 11 tahun penjara dengan nilai uang pengganti yang jauh di bawah angka tuntutan jaksa. Perbedaan kalkulasi kerugian negara inilah yang membuat JPU langsung melayangkan banding.

Meski hukuman diperberat, Pardede menegaskan status hukum perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kedua belah pihak masih memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kami selaku JPU maupun pihak terdakwa memiliki waktu selama 14 hari untuk pikir-pikir. Apakah kami akan menerima putusan ini atau mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," pungkas Pardede.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya