Berita

Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumsel Titin Rita Lestari, dan Augus dwianggara alias Angga selaku orang kepercayaan Anggota BPK V Bobby Adhityo Rizaldi (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Merasa Tidak Adil Ditetapkan Tersangka KPK, Pejabat BPK Sumsel Sebut Pimpinannya yang Menerima Uang Suap

KAMIS, 11 JUNI 2026 | 11:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), Titin Rita Lestari, mengaku merasa tidak adil setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait audit pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Titin yang menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumsel mengklaim dirinya tidak pernah menerima uang dalam perkara tersebut. Pernyataan itu disampaikan saat dirinya digiring petugas KPK menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 11 Juni 2026

"Saya nggak terima uang ya, ini nggak adil, saya cuma pelaksana," ujar Titin kepada wartawan.


Titin juga mengungkapkan bahwa penerima uang dalam kasus tersebut adalah pihak pimpinan di lingkungan BPK. Namun, ia tidak menyebutkan secara rinci identitas pimpinan yang dimaksud.

"Pimpinan saya berjenjang yang terima uang," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka lainnya, Augus Dwianggara alias Angga, yang merupakan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Anggota BPK V Bobby Adhityo Rizaldi, memilih tidak memberikan komentar saat ditanya mengenai perannya dalam perkara tersebut.

Selain Titin dan Angga, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT), yaitu Edison selaku Bupati Muara Enim dan Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim tahun 2026.

Sebelumnya, Edison dan Abi telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim.

OTT terhadap aparatur sipil negara (ASN) BPK ini merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan terhadap Bupati Muara Enim. Dalam operasi lanjutan tersebut, KPK mengamankan lima ASN BPK yang diduga terlibat.

KPK menduga Bupati Edison memberikan suap kepada sejumlah ASN BPK dengan tujuan menutupi temuan audit atau hasil pemeriksaan atas sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Dalam OTT sebelumnya, KPK menetapkan empat dari sepuluh orang yang terjaring sebagai tersangka, yakni:

- Edison (EDS), Bupati Muara Enim periode 2025-2030;

- Abi Nurwardani (ABN), Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026;

-Adi Triyadi (AD), orang kepercayaan sekaligus keponakan Edison;

- Cory Erin Hardi (CRH), Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).

Dari rangkaian OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, saldo rekening, serta barang bukti elektronik dengan total nilai sekitar Rp1,9 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Pada Sabtu, 6 Juni 2026, Abi diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari Cory di sebuah hotel di Jakarta.

Cory diketahui merupakan perwakilan PT Millenium Solusi Abadi, pemasok smart board kepada PT My Icon Technology yang sebelumnya memperoleh proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim.

Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek-proyek yang telah berjalan, sekaligus sebagai upaya menjaga hubungan dengan pemerintah daerah agar perusahaan terkait kembali memperoleh pekerjaan pada proyek berikutnya.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menduga Abi, atas perintah Bupati Edison, menerima setoran dari sejumlah rekanan di lingkungan Pemkab Muara Enim. Untuk menyamarkan aliran dana, para pihak diduga menggunakan rekening nominee dan transaksi tunai.

Abi disebut mengendalikan sejumlah rekening nominee tersebut dan mendistribusikan dana dengan pembagian tertentu, yakni 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta masing-masing 1 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara.

KPK juga menduga penyerahan uang kepada Edison dilakukan melalui penarikan tunai dari rekening nominee yang kemudian disalurkan melalui sejumlah perantara, termasuk orang kepercayaan dan kerabatnya.

Dana yang diterima tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Edison.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya