Berita

Ilustrasi

Presisi

UU Polri Hasil Revisi Beri Kepastian Hukum dan Jaga Stabilitas Institusi

KAMIS, 11 JUNI 2026 | 11:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Undang-Undang Polisi Republik Indonesia (UU Polri) hasil revisi yang telah ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa, 9 Juni 2026, dinilai positif.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian menilai, hasil revisi UU Polri merupakan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan Polri.

Sebab menurutnya, salah satu poin penting dalam revisi UU Polri adalah pengaturan mengenai usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri yang ditetapkan hingga usia 60 tahun, dan dapat diperpanjang selama satu tahun.


Kebijakan tersebut dinilai memberikan ruang bagi kesinambungan kepemimpinan serta memastikan proses regenerasi berjalan secara terukur dan profesional.

“Ketentuan ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas organisasi Polri. Pengalaman dan kapasitas seorang Kapolri sangat dibutuhkan dalam mengawal agenda keamanan nasional, sehingga pengaturan masa pensiun yang lebih jelas merupakan langkah yang tepat,” ujar Aminullah dalam keterangannya, Kamis, 11 Juni 2026.

Lebih lanjut, Aminullah berharap revisi UU Polri dapat semakin memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

"Kami Mengajak seluruh elemen bangsa untuk mendukung implementasi regulasi tersebut demi terwujudnya institusi Polri yang modern, presisi, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta tantangan zaman," demikian Aminullah menambahkan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya