Berita

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak. (Foto: RMOL)

Hukum

Bareskrim Tetapkan Pendiri DSI Tersangka Baru Penipuan Investasi Rp 2,4 Triliun

KAMIS, 11 JUNI 2026 | 11:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bareskrim Polri menetapkan pendiri sekaligus advisor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Fithri Hadi sebagai tersangka baru kasus penipuan dan penggelapan investasi. Total kerugian mencapai Rp 2,4 triliun, merupakan akumulasi kewajiban terhadap sekitar 14.000 hingga 15.000 korban (lender) DSI yang terjadi dalam periode 2018 hingga 2025.

“Maka pada Senin 8 Juni 2026, melalui hasil gelar perkara untuk kepentingan penetapan tersangka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara aquo atas nama FH,” jelas Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 10 Juni 2026.

Brigjen Ade Safri menuturkan Fithri Hadi ditetapkan tersangka berdasarkan lima alat bukti antara lain keterangan saksi dan ahli serta dokumen elektronik. Fithri diduga melakukan tindak pidana dalam jabatannya dengan membuat pencatatan laporan palsu pada laporan keuangan.


Selain itu, Fithri juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan DSI lewat proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Existing yang terjadi pada periode 2018 sampai dengan 2025.

Untuk kepentingan penyidikan, dinyatakan Ade, Fithri Hadi dicegah dari bepergian keluar negeri selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 8 Juni hingga 27 Juni 2026.

“Penetapan tersangka FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, yaitu TA (Dirut DSI), ARL (komisaris), MY dan AS (eks direktur),” tukas Brigjen Ade Safri. 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya