Berita

Ilustrasi

Politik

Taj Yasin dan Agus Suparmanto Mangkir dari Sidang PN Jakarta Pusat

RABU, 10 JUNI 2026 | 23:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Taj Yasin dan Wakil Ketua Umum PPP Agus Suparmanto mangkir dalam sidang perkara Perselisihan Partai Politik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 10 Juni 2026.

Kuasa hukum penggugat, Toha Hasan, mengatakan bahwa para tergugat telah dipanggil secara sah dan patut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadiri persidangan. 

Namun, hingga sidang digelar, keduanya tidak hadir tanpa memberikan alasan yang dapat diterima oleh majelis hakim.


“Tergugat yakni Agus Suparmanto dan Taj Yasin telah dipanggil secara patut dan sah. Namun demikian, yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima oleh Majelis Hakim,” kata Toha usai persidangan.

Menurutnya, ketidakhadiran para tergugat menjadi catatan dalam jalannya proses persidangan yang saat ini tengah berlangsung. Meski demikian, pihak penggugat tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Kami menghormati proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujarnya.

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 361/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.P dan berkaitan dengan sengketa internal partai politik yang saat ini sedang diperiksa oleh majelis hakim.

Adapun gugatan diajukan oleh sejumlah kader PPP dari berbagai daerah yang menilai tindakan Taj Yasin dan Agus Suparmanto telah menimbulkan kegaduhan di internal partai. 

Penggugat juga mempertanyakan status keanggotaan Agus Suparmanto di PPP yang menurut mereka belum pernah terdaftar sebagai kader partai.

Sebelumnya, Taj Yasin dan Agus Suparmanto juga mangkir dalam panggilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Perselisihan Partai Politik.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya