Berita

Aksi massa di depan Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan. (Foto: kiriman narasumber)

Nusantara

Warga Lingkar Tambang Pasang Badan Bela PT WIN

RABU, 10 JUNI 2026 | 18:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ribuan warga dari sejumlah desa di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menyatakan sikap tegas mendukung keberadaan investasi PT Wijaya Inti Nusantara (WIN). Keberadaan perusahaan tambang tersebut dinilai telah menjadi urat nadi perekonomian yang menyelamatkan hajat hidup masyarakat berekonomi lemah.

Pernyataan dukungan massal ini digaungkan warga saat mengawal jalannya sidang gugatan hukum terkait aktivitas pertambangan PT WIN di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan baru-baru ini.

Massa yang terdiri dari pekerja lokal, emak-emak, pelaku UMKM, hingga tokoh masyarakat ini kompak pasang badan karena khawatir akan kehilangan mata pencaharian jika operasional perusahaan terganggu.


"Kami ingin menunjukkan bahwa PT WIN telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat bawah, baik melalui program sosial maupun kontribusi ekonomi langsung," ujar Koordinator Warga Lingkar Tambang Torobulu, Pemrin dikutip pada Rabu, 10 Juni 2026.

Sejak perusahaan beroperasi, roda ekonomi di wilayah pesisir lingkar tambang diklaim bergerak cepat. Sektor-sektor penunjang seperti transportasi, warung makan, hingga perdagangan warga sekitar ikut tumbuh subur.

Oleh karena itu, warga meminta majelis hakim untuk melihat dampak sosial-ekonomi secara jernih dan memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta riil di lapangan.

"Kami sangat menghormati proses hukum. Namun kami berharap seluruh pihak, termasuk hakim, melihat persoalan ini secara menyeluruh dengan mempertimbangkan nasib ribuan perut warga yang bergantung di sini," jelasnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum PT WIN, Alvian Liambo mengaku optimis menghadapi gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Forum Alam Nusantara setelah melihat besarnya dukungan riil dari masyarakat.

Alvian mengungkapkan, setelah membedah materi gugatan, pihaknya menemukan banyak kelemahan fatal dari pihak penggugat, mulai dari legal standing yang lemah hingga dasar pembuktian yang tidak kuat.

"Kami sangat optimistis gugatan ini akan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (NO) oleh majelis hakim karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat," tegas Alvian.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya