Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas/RMOL

Hukum

Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari

RABU, 10 JUNI 2026 | 10:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut masih akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setidaknya selama satu bulan ke depan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kehadiran Gus Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 9 Juni 2026, merupakan bagian dari proses perpanjangan masa penahanan.

"Penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan. Artinya memang proses penyidikan berjalan, berkas penyidikan masih dilengkapi," kata Budi, dikutip RMOL, Rabu, 10 Juni 2026.


Menurut Budi, perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih menyempurnakan berkas perkara. Selain itu, KPK juga telah menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam kasus yang sama.

KPK berharap seluruh berkas perkara dapat diselesaikan secara bersamaan sehingga proses pelimpahan ke tahap penuntutan dapat dilakukan sekaligus terhadap seluruh tersangka.

"Ini kan persiapan untuk nanti juga tahap dua ya, limpah ke penuntutan. Karena keempatnya sudah ditahan, harapannya bisa semuanya nanti dilakukan limpah," ujar Budi.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji khusus, KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Gus Yaqut ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 12 Maret 2026. Sementara Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 sejak 17 Maret 2026.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru dari kalangan swasta, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba. Keduanya telah ditahan pada 8 Juni 2026.

KPK menduga Ismail dan Asrul bersama sejumlah pihak melakukan pertemuan dengan Gus Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam prosesnya, kuota haji reguler dan kuota haji khusus diduga dibagi dengan skema 50:50.

Selain itu, keduanya juga diduga terlibat dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan untuk perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel maupun NRA Group dan Asosiasi Kesthuri.

Dari hasil penyidikan, Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 30 ribu dolar AS. Ia juga diduga memberikan 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, serta 10 ribu dolar AS kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi.

Atas dugaan praktik tersebut, Maktour Travel disebut memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 406 ribu dolar AS. Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya juga diduga memperoleh keuntungan tidak sah dengan total mencapai Rp40,8 miliar sepanjang 2024.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya