Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas/RMOL

Hukum

Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari

RABU, 10 JUNI 2026 | 10:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut masih akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setidaknya selama satu bulan ke depan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kehadiran Gus Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 9 Juni 2026, merupakan bagian dari proses perpanjangan masa penahanan.

"Penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan. Artinya memang proses penyidikan berjalan, berkas penyidikan masih dilengkapi," kata Budi, dikutip RMOL, Rabu, 10 Juni 2026.


Menurut Budi, perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih menyempurnakan berkas perkara. Selain itu, KPK juga telah menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam kasus yang sama.

KPK berharap seluruh berkas perkara dapat diselesaikan secara bersamaan sehingga proses pelimpahan ke tahap penuntutan dapat dilakukan sekaligus terhadap seluruh tersangka.

"Ini kan persiapan untuk nanti juga tahap dua ya, limpah ke penuntutan. Karena keempatnya sudah ditahan, harapannya bisa semuanya nanti dilakukan limpah," ujar Budi.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji khusus, KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Gus Yaqut ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 12 Maret 2026. Sementara Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 sejak 17 Maret 2026.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru dari kalangan swasta, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba. Keduanya telah ditahan pada 8 Juni 2026.

KPK menduga Ismail dan Asrul bersama sejumlah pihak melakukan pertemuan dengan Gus Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam prosesnya, kuota haji reguler dan kuota haji khusus diduga dibagi dengan skema 50:50.

Selain itu, keduanya juga diduga terlibat dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan untuk perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel maupun NRA Group dan Asosiasi Kesthuri.

Dari hasil penyidikan, Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 30 ribu dolar AS. Ia juga diduga memberikan 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, serta 10 ribu dolar AS kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi.

Atas dugaan praktik tersebut, Maktour Travel disebut memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 406 ribu dolar AS. Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya juga diduga memperoleh keuntungan tidak sah dengan total mencapai Rp40,8 miliar sepanjang 2024.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya