Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas/RMOL

Hukum

Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari

RABU, 10 JUNI 2026 | 10:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut masih akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setidaknya selama satu bulan ke depan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kehadiran Gus Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 9 Juni 2026, merupakan bagian dari proses perpanjangan masa penahanan.

"Penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan. Artinya memang proses penyidikan berjalan, berkas penyidikan masih dilengkapi," kata Budi, dikutip RMOL, Rabu, 10 Juni 2026.


Menurut Budi, perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih menyempurnakan berkas perkara. Selain itu, KPK juga telah menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam kasus yang sama.

KPK berharap seluruh berkas perkara dapat diselesaikan secara bersamaan sehingga proses pelimpahan ke tahap penuntutan dapat dilakukan sekaligus terhadap seluruh tersangka.

"Ini kan persiapan untuk nanti juga tahap dua ya, limpah ke penuntutan. Karena keempatnya sudah ditahan, harapannya bisa semuanya nanti dilakukan limpah," ujar Budi.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji khusus, KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Gus Yaqut ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 12 Maret 2026. Sementara Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 sejak 17 Maret 2026.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru dari kalangan swasta, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba. Keduanya telah ditahan pada 8 Juni 2026.

KPK menduga Ismail dan Asrul bersama sejumlah pihak melakukan pertemuan dengan Gus Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam prosesnya, kuota haji reguler dan kuota haji khusus diduga dibagi dengan skema 50:50.

Selain itu, keduanya juga diduga terlibat dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan untuk perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel maupun NRA Group dan Asosiasi Kesthuri.

Dari hasil penyidikan, Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 30 ribu dolar AS. Ia juga diduga memberikan 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, serta 10 ribu dolar AS kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi.

Atas dugaan praktik tersebut, Maktour Travel disebut memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 406 ribu dolar AS. Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya juga diduga memperoleh keuntungan tidak sah dengan total mencapai Rp40,8 miliar sepanjang 2024.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya