Berita

Raffi Ahmad. (Foto: Istimewa)

Hukum

Asisten Pribadi Cabut BAP Titipan Laptop dan iPhone Raffi Ahmad

SELASA, 09 JUNI 2026 | 18:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Salah satu saksi penting kasus suap importasi Yohanes Setiawan mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut dugaan laptop dan iPhone milik Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad dibawa masuk dari Amerika Serikat dengan tidak dicatat dan diberitahukan dalam dokumen Customs Declaration (Pemberitahuan Pabean).

Laptop dan iPhone itu disebut masuk Indonesia diurus oleh Blueray Cargo.

Pencabutan keterangan disampaikan Yohanes saat bersaksi dalam sidang dugaan suap impor PT Blueray Cargo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. Yohanes yang merupakan asisten pribadi John Field, pemilik Blueray Cargo yang berstatus terdakwa, menyatakan tidak pernah terjadi peristiwa pengiriman laptop dan iPhone pesanan Raffi Ahmad.


Padahal dalam BAP, Yohanes membenarkan melakukan komunikasi pada 15 Oktober 2025 dengan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan Sri Pangestuti alias Tuti setelah ditunjukkan tangkapan layar pesan elektronik keduanya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Yohanes mengakui kepada penyidik, bahwa dirinya menghubungi Tuti dan menanyakan soal keinginan Raffi Ahmad menitip handphone dan laptop.

"Bahwa saat itu hanya menyampaikan permintaan dari Ko Nelwan (Staf Blueray untuk Amerika Serikat) apakah bisa menitip barang dari Sdr. Raffi Ahmad berupa laptop dan handphone dari Amerika Serikat untuk dibawa masuk ke Indonesia melalui Bandara di Bali. Bahwa saat itu Sdr. Tuti menyampaikan bahwa bisa," kata Yohanes dalam BAP.

Pun begitu, pencabutan BAP oleh Yohanes tidak membuat sorotan terhadap dugaan Raffi menyelundupkan barang dari AS surut. 

Sebab dalam setiap pemeriksaan saksi yang dihadirkan dalam sidang, Jaksa selalu memastikan saksi sudah menjalani pemeriksaan penyidik tidak dalam tekanan dan paksaan, dan hakim menegaskan saksi sudah pernah di BAP.

Terlebih, BAP milik saksi Tuti menguatkan terjadi peristiwa serupa. Kepada penyidik KPK, Tuti mengaku diberitahu Yohanes bahwa Raffi Ahmad sedang berada di AS dan mengunjungi kantor cabang Blueray Cargo di sana untuk meminta bantuan pengiriman laptop dan iPhone.

"Mengirimkan laptop dan iPhone dari Amerika Serikat ke Indonesia," kata Tuti dalam BAP.

Tuti pun mengakui laptop dan iPhone milik Raffi dikirim ke Indonesia melalui jalur udara dengan tujuan Bali. Tuti menjelaskan barang elektronik pesanan Raffi dikemas dalam satu koli bersama barang-barang lainnya.

"Customer yang mengurus IMEI sendiri karena di dalam dokumen tidak disebutkan jenis barang berupa iPhone," ujar Tuti dalam BAP.

KPK sendiri memastikan membuka peluang mendalami Raffi Ahmad dalam perkara suap importasi. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan nama Raffi Ahmad muncul dalam persidangan dan berasal dari hasil pemeriksaan saksi pada tahap penyidikan.

"Karena sudah ada di persidangan itu menjadi fakta persidangan. Di persidangan terungkap, di pemeriksaan juga, karena itu dari pemeriksaan saksi ada Saudara RA (Raffi Ahmad)," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam, 8 Juni 2026.

Taufik menjelaskan, KPK masih memiliki penyidikan yang berjalan dalam perkara penerimaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Karena itu, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara pemberi suap berpotensi diklarifikasi lebih lanjut oleh penyidik.

"Nah itu juga dimungkinkan ketika ada fakta-fakta persidangan yang muncul akan diklarifikasi atau didalami lagi oleh tim penyidik," ujar Taufik.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya