Berita

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Presisi

Masa Jabatan Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

SELASA, 09 JUNI 2026 | 18:00 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), menjadi Undang-undang (UU). 

Salah satu perubahan yang menjadi sorotan ialah ketentuan mengenai masa jabatan perwira tinggi bintang empat, termasuk Kapolri.

Dalam aturan terbaru tersebut, batas usia pensiun anggota Polri ditetapkan berbeda berdasarkan jenjang kepangkatan. Untuk bintara dan tamtama, usia pensiun ditetapkan 59 tahun. Sementara bagi seluruh perwira, mulai dari perwira pertama hingga perwira tinggi, usia pensiun ditetapkan 60 tahun.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri akan menindaklanjuti seluruh amanat yang diatur dalam UU Polri yang baru tersebut. 

Menurutnya, berbagai pengaturan yang dimasukkan dalam revisi UU Polri telah mempertimbangkan kebutuhan organisasi agar tidak terjadi hambatan regenerasi jabatan.

“Sehingga kita bisa memberikan pelayanan yang diharapkan masyarakat,” kata Listyo saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 9 Juni 2026.

Listyo menegaskan, Polri akan terus berupaya membangun institusi yang lebih humanis dan profesional. 

"Tentunya terus beradaptasi dengan tantangan dan perkembangan zaman,” ujar Listyo.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan, ketentuan usia pensiun dalam UU Polri diselaraskan dengan aturan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).

Menurutnya, usia pensiun 60 tahun merupakan batas yang umum diterapkan bagi ASN maupun institusi lain, termasuk kejaksaan.

“Untuk bintara dan tamtama 59 tahun, sementara untuk perwira 60 tahun. Itu yang berlaku umum pada ASN, sehingga kita melakukan penyesuaian,” kata Eddy.

Selain mengatur batas usia pensiun, revisi UU Polri juga memberikan ruang bagi perwira tinggi bintang empat untuk memperoleh perpanjangan masa jabatan sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya