Berita

Konferensi pers penindakan rokok ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Selasa, 9 Juni 2026 (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Hukum

8,9 Juta Batang Rokok Ilegal Gagal Diedarkan di Jakarta-Banten

SELASA, 09 JUNI 2026 | 17:26 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Jakarta dan Banten. Dari penindakan tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan sebesar Rp8,66 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan, pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat, dan menjaga iklim usaha yang sehat.

“Serta upaya menjaga penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Djaka saat konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Selasa 9 Juni 2026.


Menurut Djaka, peredaran rokok ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena pelaku usaha legal telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai dan berbagai ketentuan perundang-undangan.

Selain merugikan negara, praktik tersebut juga mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal. Bea Cukai memperkirakan keberhasilan penindakan kali ini turut menyelamatkan sekitar 3.578 pekerja linting rokok dari potensi kehilangan pekerjaan.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta. 

Setelah dilakukan pendalaman dan analisis, Bea Cukai Jakarta bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya melakukan operasi di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 35,8 pada Sabtu 6 Juni 2026.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 8 juta batang rokok ilegal merek SS tanpa pita cukai yang kemudian ditegah dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Djaka.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan PY selaku sopir truk dan YK yang berperan sebagai pengawas pengiriman. Berdasarkan keterangan PY, barang ilegal tersebut dikirim atas perintah seseorang berinisial HH dari Pamekasan, Madura.

Rokok ilegal itu diketahui akan dikirim ke sebuah gudang di Jalan Kampung Kemeranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Informasi tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan pengembangan kasus.

Pada Minggu 7 Juni 2026, tim gabungan Bea Cukai dan Puspom TNI menemukan tambahan 944 ribu batang rokok ilegal merek SS dan 41 tanpa pita cukai yang tersimpan di gudang tersebut.

Secara keseluruhan, jumlah barang hasil penindakan mencapai 8.944.800 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang Rp13,28 miliar. 

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp8,66 miliar, terdiri atas potensi penerimaan cukai Rp6,67 miliar, pajak rokok Rp667,28 juta, dan PPN hasil tembakau sebesar Rp1,32 miliar.

Perkara tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (PDP) tertanggal 8 Juni 2026. 

PY telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyidik masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya