Berita

Konferensi pers penindakan rokok ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Selasa, 9 Juni 2026 (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Hukum

8,9 Juta Batang Rokok Ilegal Gagal Diedarkan di Jakarta-Banten

SELASA, 09 JUNI 2026 | 17:26 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Jakarta dan Banten. Dari penindakan tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan sebesar Rp8,66 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan, pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat, dan menjaga iklim usaha yang sehat.

“Serta upaya menjaga penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Djaka saat konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Selasa 9 Juni 2026.


Menurut Djaka, peredaran rokok ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena pelaku usaha legal telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai dan berbagai ketentuan perundang-undangan.

Selain merugikan negara, praktik tersebut juga mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal. Bea Cukai memperkirakan keberhasilan penindakan kali ini turut menyelamatkan sekitar 3.578 pekerja linting rokok dari potensi kehilangan pekerjaan.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta. 

Setelah dilakukan pendalaman dan analisis, Bea Cukai Jakarta bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya melakukan operasi di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 35,8 pada Sabtu 6 Juni 2026.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 8 juta batang rokok ilegal merek SS tanpa pita cukai yang kemudian ditegah dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Djaka.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan PY selaku sopir truk dan YK yang berperan sebagai pengawas pengiriman. Berdasarkan keterangan PY, barang ilegal tersebut dikirim atas perintah seseorang berinisial HH dari Pamekasan, Madura.

Rokok ilegal itu diketahui akan dikirim ke sebuah gudang di Jalan Kampung Kemeranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Informasi tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan pengembangan kasus.

Pada Minggu 7 Juni 2026, tim gabungan Bea Cukai dan Puspom TNI menemukan tambahan 944 ribu batang rokok ilegal merek SS dan 41 tanpa pita cukai yang tersimpan di gudang tersebut.

Secara keseluruhan, jumlah barang hasil penindakan mencapai 8.944.800 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang Rp13,28 miliar. 

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp8,66 miliar, terdiri atas potensi penerimaan cukai Rp6,67 miliar, pajak rokok Rp667,28 juta, dan PPN hasil tembakau sebesar Rp1,32 miliar.

Perkara tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (PDP) tertanggal 8 Juni 2026. 

PY telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyidik masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya