Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher. (Foto: Ombudsman)
Ombudsman RI meminta Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan publik dan kepatuhan administrasi menyusul dinamika yang terjadi di kedua lembaga tersebut.
Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher menyampaikan langkah penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kedua lembaga tersebut harus dijadikan momentum evaluasi total.
Menanggapi berbagai pemberitaan mengenai dinamika terkait pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Nuzran menegaskan bahwa Ombudsman RI tetap menjalankan fungsi pengawasannya secara independen dan profesional.
Ia memastikan pengawasan terhadap program MBG dilakukan berdasarkan temuan dan kajian objektif, tanpa dipengaruhi kepentingan apa pun. Sebelumnya, pada September 2025, Ombudsman RI telah menyampaikan hasil kajian Rapid Assessment mengenai tata kelola Program MBG kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai bahan perbaikan pelaksanaan program tersebut.
"Secara sistem organisasi, fungsi deteksi dini pencegahan tetap berjalan penuh. Kami telah menyampaikan hasil kajian yang berisi potensi maladministrasi kepada pimpinan BGN terdahulu. Namun, sangat disayangkan saran-saran perbaikan tata kelola dan mitigasi konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut tidak diindahkan secara maksimal di lapangan," tegas Nuzran di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
Sementara itu, persoalan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), Nuzran menegaskan bahwa kerentanan sistem di sektor ini bukanlah hal baru. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) Layanan Kewarganegaraan, Ombudsman RI telah mendeteksi celah administratif sistemik serta menerbitkan hasil kajian dan saran perbaikan.
Ombudsman juga menyoroti salah satu akar masalah pelayanan keimigrasian di lapangan adalah minimnya sarana dan prasarana (sarpras) pengaduan bagi WNA. Hal ini berpeluang menutup akses bagi pengawasan publik serta membuka ruang terjadinya intimidasi, tindakan tidak kompeten, hingga pungutan tidak resmi.
Untuk itu, Ombudsman mendesak Kementerian Imipas untuk menyediakan sarpras pengaduan yang terbuka, aksesibel, dan transparan bagi WNA di seluruh kantor imigrasi Indonesia.
Nuzran mengatakan, kepatuhan terhadap pengawasan pelayanan publik adalah instrumen utama untuk memastikan program-program prioritas negara berjalan secara transparan dan akuntabel.
Ombudsman RI akan terus menjalankan mandat undang-undang secara objektif tanpa kompromi, guna memastikan reformasi birokrasi dan pelayanan publik di Indonesia bersih dari praktik maladministrasi demi kepentingan masyarakat luas.