Berita

KPID Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Lembaga Penyiaran JakTV atau PT Danapati Abinaya Investama. (Foto: KPID DKI)

Nusantara

JakTV Disanksi Teguran Tertulis Gegara Siaran Disusupi Konten Pornografi

SELASA, 09 JUNI 2026 | 15:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Lembaga Penyiaran JakTV atau PT Danapati Abinaya Investama atas dugaan pelanggaran ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS terkait penayangan materi yang mengandung muatan pornografi pada siaran JakTV tanggal 1 Juni 2026.

Hal tersebut ditetapkan melalui Keputusan KPID DKI Jakarta Nomor 551/Kep/KPID-DKI/VI/2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Teguran Tertulis kepada JakTV pada Senin 8 Juni 2026.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemantauan, kajian, dan klarifikasi terhadap insiden penayangan materi bermuatan pornografi pada siaran JakTV tanggal 1 Juni 2026 pukul 08.16 WIB sampai dengan 09.30 WIB, serta hasil Rapat Pleno Komisioner KPID DKI Jakarta pada 4 Juni 2026.


KPID DKI Jakarta menegaskan bahwa frekuensi penyiaran adalah ruang publik yang wajib dijaga dari setiap bentuk konten yang bertentangan dengan norma hukum, etika penyiaran, perlindungan anak, serta kepentingan masyarakat luas. 

"Setiap lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh materi siaran telah melalui proses verifikasi, pengawasan, dan pengendalian internal sebelum ditayangkan kepada publik," kata Ketua KPID DKI Jakarta, Ahmad Sulhy, Selasa 9 Juni 2026.

Selain menjatuhkan sanksi, KPID DKI Jakarta juga memerintahkan JakTV untuk menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat melalui siaran JakTV pada waktu yang layak dan mudah diakses oleh khalayak. 

"Permohonan maaf tersebut wajib ditayangkan secara berulang selama paling sedikit tujuh hari kalender berturut-turut," kata Sulhy.

KPID DKI Jakarta juga memerintahkan JakTV untuk menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi melalui media nasional, baik cetak maupun online, paling sedikit pada dua media yang dapat diakses publik, selama paling sedikit tujuh hari kalender berturut-turut.

Selanjutnya, JakTV diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan tindak lanjut atas keputusan ini kepada KPID DKI Jakarta paling lambat tujuh hari kerja sejak keputusan diterima.

“KPID DKI Jakarta tidak akan memberi ruang toleransi terhadap kelalaian penyiaran yang berpotensi mencederai ruang publik, terlebih jika berkaitan dengan muatan pornografi," kata Sulhy.

KPID DKI Jakarta mengingatkan bahwa apabila JakTV tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam keputusan tersebut, atau kembali melakukan pelanggaran sejenis, maka KPID DKI Jakarta dapat mengenakan atau merekomendasikan pengenaan sanksi administratif yang lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya