Berita

Penasihat Hukum PT Putra Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga (RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Polemik 15 Kontainer, PT PMM Tolak Pembukaan Segel Tanpa Dasar Hukum yang Jelas

SELASA, 09 JUNI 2026 | 08:22 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penasihat Hukum PT Putra Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, menegaskan bahwa pembukaan segel terhadap 15 kontainer milik kliennya harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, bukan berdasarkan kecurigaan semata.

Pernyataan tersebut disampaikan Poltak menanggapi tudingan bahwa PT PMM tidak kooperatif karena menolak pembukaan segel terhadap 15 kontainer berisi ilmenit yang telah disegel dan memiliki izin resmi dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Menurut Poltak, sikap yang diambil PT PMM bukan bentuk ketidakkooperatifan, melainkan upaya memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.


β€œItu bukanlah merupakan tindakan yang tidak kooperatif. Kami hanya ingin pembukaan segel itu dilakukan secara benar dan sesuai prosedur hukum karena pembukaan segel barang ekspor tidak boleh sembarang dilakukan, harus berdasarkan mekanisme hukum yang benar dan dilakukan oleh yang berwenang," ujar Poltak kepada wartawan di Jakarta, Senin 8 Juni 2026. 

Ia menegaskan, pembukaan segel terhadap barang ekspor tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

"Jangan asal dibuka, ada curiga langsung buka dan dibuka di jam 02.00 pagi dini hari saat orang tertidur lelap dan bermimpi,” sambungnya.

Selain itu, Poltak membantah tuduhan bahwa PT PMM terlibat dalam praktik penyelundupan barang tambang ilegal melalui kontainer tersebut.

β€œ1000 persen saya sampaikan bahwa PT PMM tidak ada melakukan penyeludupan barang tambang ilegal Logam Tanah Jarang seperti yang dituduhkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, komoditas yang diekspor PT PMM adalah ilmenit yang telah melalui proses pengujian laboratorium dan dinyatakan memenuhi ketentuan. Menurutnya, hasil uji laboratorium dari PT Sucofindo maupun Bea Cukai menunjukkan bahwa barang yang diekspor bukan merupakan logam tanah jarang sebagaimana yang dituduhkan.

Karena itu, pihaknya meminta agar seluruh proses pemeriksaan maupun pembukaan segel dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku guna menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya