Berita

Penasihat Hukum PT Putra Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga (RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Polemik 15 Kontainer, PT PMM Tolak Pembukaan Segel Tanpa Dasar Hukum yang Jelas

SELASA, 09 JUNI 2026 | 08:22 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penasihat Hukum PT Putra Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, menegaskan bahwa pembukaan segel terhadap 15 kontainer milik kliennya harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, bukan berdasarkan kecurigaan semata.

Pernyataan tersebut disampaikan Poltak menanggapi tudingan bahwa PT PMM tidak kooperatif karena menolak pembukaan segel terhadap 15 kontainer berisi ilmenit yang telah disegel dan memiliki izin resmi dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Menurut Poltak, sikap yang diambil PT PMM bukan bentuk ketidakkooperatifan, melainkan upaya memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.


β€œItu bukanlah merupakan tindakan yang tidak kooperatif. Kami hanya ingin pembukaan segel itu dilakukan secara benar dan sesuai prosedur hukum karena pembukaan segel barang ekspor tidak boleh sembarang dilakukan, harus berdasarkan mekanisme hukum yang benar dan dilakukan oleh yang berwenang," ujar Poltak kepada wartawan di Jakarta, Senin 8 Juni 2026. 

Ia menegaskan, pembukaan segel terhadap barang ekspor tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

"Jangan asal dibuka, ada curiga langsung buka dan dibuka di jam 02.00 pagi dini hari saat orang tertidur lelap dan bermimpi,” sambungnya.

Selain itu, Poltak membantah tuduhan bahwa PT PMM terlibat dalam praktik penyelundupan barang tambang ilegal melalui kontainer tersebut.

β€œ1000 persen saya sampaikan bahwa PT PMM tidak ada melakukan penyeludupan barang tambang ilegal Logam Tanah Jarang seperti yang dituduhkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, komoditas yang diekspor PT PMM adalah ilmenit yang telah melalui proses pengujian laboratorium dan dinyatakan memenuhi ketentuan. Menurutnya, hasil uji laboratorium dari PT Sucofindo maupun Bea Cukai menunjukkan bahwa barang yang diekspor bukan merupakan logam tanah jarang sebagaimana yang dituduhkan.

Karena itu, pihaknya meminta agar seluruh proses pemeriksaan maupun pembukaan segel dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku guna menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya