Berita

Selebgram Muhammad Miftahuda alias Keanu Angelo di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 8 Juni 2026. (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

Hukum

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

SELASA, 09 JUNI 2026 | 00:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Selebgram Muhammad Miftahuda atau lebih dikenal dengan nama bekennya Keanu Angelo memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin, 8 Juni 2026.

Keanu diperiksa terkait kasus dugaan penipuan jemaah oleh biro perjalanan umrah Hanania Group. 

Kepada penyidik, Keanu menjelaskan bila keterlibatannya dengan pihak Hanania murni kerja sama secara profesional dengan sistem barter promo, bukan menerima aliran dana.


"Saya jelaskan di dalam (ruang pemeriksaan) bahwa dalam kerja sama dengan Hanania itu saya enggak menerima uang endorse-an sama sekali. Aku tuh kerja samanya barter," kata Keanu 

Keanu pun mengaku diberi sekitar 25 pertanyaan oleh tim penyidik mulai dari awal mula kenal, kontrak kerja sama barter, sampai dengan mekanisme promosi.

Selama pemeriksaan, Keanu juga membawa dan menyerahkan bukti kontrak kerja sama dan juga mutasi rekening koran periode Agustus 2024.

"Jadi mereka (Hanania) berangkatkan aku (umrah), aku promo-in testimoni aku, pengalaman aku selama di sana. Aku enggak menerima aliran dana apa pun dari Hanania Group," jelas Keanu. 

Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ASF langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya