Berita

Wahyudin Ingratubun dan sejumlah kader PPP usai melaporkan Muhamad Mardiono di Polda Metro Jaya.

Hukum

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

SELASA, 09 JUNI 2026 | 00:12 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diterpa isu tak sedap. Sang ketua umum, Muhamad Mardiono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen.

“Yang bersangkutan diduga melakukan pemalsuan tanda tangan untuk kepentingan pengangkatan beliau sebagai ketua umum PPP pada Muktamar ke-10,” kata Wahyudin Ingratubun usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin, 8 Juni 2026.

Laporan dibuat kader Kabah dari Maluku Utara dan Lampung, teregister dengan nomor: LP/B/4074/VI/2026/SKPT/POLDA METRO JAYA. Wahyudin sendiri ditunjuk menjadi kuasa hukum oleh pelapor.


“Untuk sementara kami yang melapor baru DPC PPP dari Maluku Utara dan Lampung. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada puluhan hingga ratusan (kader lainnya) yang akan menyusul," jelas Wahyudin.

Wahyudin menjelaskan, dokumen yang diduga memuat tanda tangan palsu digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Para pelapor memberikan dukungan kepada Agus Suparmanto dalam Muktamar ke-10 PPP. Namun, saat proses pembuktian di persidangan, muncul dokumen surat pernyataan dukungan yang menyebut mereka mendukung Mardiono.

“Dalam proses pembuktian di PN Jakarta Pusat dan PTUN Jakarta ditemukan surat pernyataan dukungan yang menyatakan korban mendukung pihak terlapor,” ujar dia.

Padahal setelah dilakukan konfirmasi, para pelapor mengaku tidak pernah menandatangani surat dukungan sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut. Bahkan, tanda tangan yang tertera di surat pernyataan itu disebut berbeda dengan tanda tangan asli para pelapor.

“Untuk sementara yang sudah terverifikasi sekitar 40 orang, tetapi jumlahnya bisa mencapai 100 orang atau lebih karena verifikasi masih berjalan,” ucapnya.

Selain Mardiono yang juga menjabat Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, laporan turut mencantumkan dua nama lain sebagai terlapor, yakni Irvandi dan Syarif.

Ketiganya dilaporkan dengan sangkaan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda maksimal Rp500 juta.

Adapun sebagai bukti, para pelapor menyerahkan surat dukungan asli yang sebelumnya diberikan kepada Agus Suparmanto serta dokumen surat dukungan yang diduga telah dipalsukan ke kepolisian.

“Saya tidak merasa pernah memberikan dukungan walaupun menerima laporan pertanggungjawaban, tapi sama sekali tidak pernah tanda tangan. Saya dirugikan karena ini dijadikan alat bukti di pengadilan," kata Ketua DPC PPP Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Rismanto Tari.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya