Berita

Wahyudin Ingratubun dan sejumlah kader PPP usai melaporkan Muhamad Mardiono di Polda Metro Jaya.

Hukum

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

SELASA, 09 JUNI 2026 | 00:12 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diterpa isu tak sedap. Sang ketua umum, Muhamad Mardiono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen.

“Yang bersangkutan diduga melakukan pemalsuan tanda tangan untuk kepentingan pengangkatan beliau sebagai ketua umum PPP pada Muktamar ke-10,” kata Wahyudin Ingratubun usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin, 8 Juni 2026.

Laporan dibuat kader Kabah dari Maluku Utara dan Lampung, teregister dengan nomor: LP/B/4074/VI/2026/SKPT/POLDA METRO JAYA. Wahyudin sendiri ditunjuk menjadi kuasa hukum oleh pelapor.


“Untuk sementara kami yang melapor baru DPC PPP dari Maluku Utara dan Lampung. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada puluhan hingga ratusan (kader lainnya) yang akan menyusul," jelas Wahyudin.

Wahyudin menjelaskan, dokumen yang diduga memuat tanda tangan palsu digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Para pelapor memberikan dukungan kepada Agus Suparmanto dalam Muktamar ke-10 PPP. Namun, saat proses pembuktian di persidangan, muncul dokumen surat pernyataan dukungan yang menyebut mereka mendukung Mardiono.

“Dalam proses pembuktian di PN Jakarta Pusat dan PTUN Jakarta ditemukan surat pernyataan dukungan yang menyatakan korban mendukung pihak terlapor,” ujar dia.

Padahal setelah dilakukan konfirmasi, para pelapor mengaku tidak pernah menandatangani surat dukungan sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut. Bahkan, tanda tangan yang tertera di surat pernyataan itu disebut berbeda dengan tanda tangan asli para pelapor.

“Untuk sementara yang sudah terverifikasi sekitar 40 orang, tetapi jumlahnya bisa mencapai 100 orang atau lebih karena verifikasi masih berjalan,” ucapnya.

Selain Mardiono yang juga menjabat Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, laporan turut mencantumkan dua nama lain sebagai terlapor, yakni Irvandi dan Syarif.

Ketiganya dilaporkan dengan sangkaan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda maksimal Rp500 juta.

Adapun sebagai bukti, para pelapor menyerahkan surat dukungan asli yang sebelumnya diberikan kepada Agus Suparmanto serta dokumen surat dukungan yang diduga telah dipalsukan ke kepolisian.

“Saya tidak merasa pernah memberikan dukungan walaupun menerima laporan pertanggungjawaban, tapi sama sekali tidak pernah tanda tangan. Saya dirugikan karena ini dijadikan alat bukti di pengadilan," kata Ketua DPC PPP Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Rismanto Tari.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya