Berita

Wahyudin Ingratubun dan sejumlah kader PPP usai melaporkan Muhamad Mardiono di Polda Metro Jaya.

Hukum

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

SELASA, 09 JUNI 2026 | 00:12 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diterpa isu tak sedap. Sang ketua umum, Muhamad Mardiono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen.

“Yang bersangkutan diduga melakukan pemalsuan tanda tangan untuk kepentingan pengangkatan beliau sebagai ketua umum PPP pada Muktamar ke-10,” kata Wahyudin Ingratubun usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin, 8 Juni 2026.

Laporan dibuat kader Kabah dari Maluku Utara dan Lampung, teregister dengan nomor: LP/B/4074/VI/2026/SKPT/POLDA METRO JAYA. Wahyudin sendiri ditunjuk menjadi kuasa hukum oleh pelapor.


“Untuk sementara kami yang melapor baru DPC PPP dari Maluku Utara dan Lampung. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada puluhan hingga ratusan (kader lainnya) yang akan menyusul," jelas Wahyudin.

Wahyudin menjelaskan, dokumen yang diduga memuat tanda tangan palsu digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Para pelapor memberikan dukungan kepada Agus Suparmanto dalam Muktamar ke-10 PPP. Namun, saat proses pembuktian di persidangan, muncul dokumen surat pernyataan dukungan yang menyebut mereka mendukung Mardiono.

“Dalam proses pembuktian di PN Jakarta Pusat dan PTUN Jakarta ditemukan surat pernyataan dukungan yang menyatakan korban mendukung pihak terlapor,” ujar dia.

Padahal setelah dilakukan konfirmasi, para pelapor mengaku tidak pernah menandatangani surat dukungan sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut. Bahkan, tanda tangan yang tertera di surat pernyataan itu disebut berbeda dengan tanda tangan asli para pelapor.

“Untuk sementara yang sudah terverifikasi sekitar 40 orang, tetapi jumlahnya bisa mencapai 100 orang atau lebih karena verifikasi masih berjalan,” ucapnya.

Selain Mardiono yang juga menjabat Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, laporan turut mencantumkan dua nama lain sebagai terlapor, yakni Irvandi dan Syarif.

Ketiganya dilaporkan dengan sangkaan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda maksimal Rp500 juta.

Adapun sebagai bukti, para pelapor menyerahkan surat dukungan asli yang sebelumnya diberikan kepada Agus Suparmanto serta dokumen surat dukungan yang diduga telah dipalsukan ke kepolisian.

“Saya tidak merasa pernah memberikan dukungan walaupun menerima laporan pertanggungjawaban, tapi sama sekali tidak pernah tanda tangan. Saya dirugikan karena ini dijadikan alat bukti di pengadilan," kata Ketua DPC PPP Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Rismanto Tari.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya