Wahyudin Ingratubun dan sejumlah kader PPP usai melaporkan Muhamad Mardiono di Polda Metro Jaya.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diterpa isu tak sedap. Sang ketua umum, Muhamad Mardiono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen.
“Yang bersangkutan diduga melakukan pemalsuan tanda tangan untuk kepentingan pengangkatan beliau sebagai ketua umum PPP pada Muktamar ke-10,” kata Wahyudin Ingratubun usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin, 8 Juni 2026.
Laporan dibuat kader Kabah dari Maluku Utara dan Lampung, teregister dengan nomor: LP/B/4074/VI/2026/SKPT/POLDA METRO JAYA. Wahyudin sendiri ditunjuk menjadi kuasa hukum oleh pelapor.
“Untuk sementara kami yang melapor baru DPC PPP dari Maluku Utara dan Lampung. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada puluhan hingga ratusan (kader lainnya) yang akan menyusul," jelas Wahyudin.
Wahyudin menjelaskan, dokumen yang diduga memuat tanda tangan palsu digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Para pelapor memberikan dukungan kepada Agus Suparmanto dalam Muktamar ke-10 PPP. Namun, saat proses pembuktian di persidangan, muncul dokumen surat pernyataan dukungan yang menyebut mereka mendukung Mardiono.
“Dalam proses pembuktian di PN Jakarta Pusat dan PTUN Jakarta ditemukan surat pernyataan dukungan yang menyatakan korban mendukung pihak terlapor,” ujar dia.
Padahal setelah dilakukan konfirmasi, para pelapor mengaku tidak pernah menandatangani surat dukungan sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut. Bahkan, tanda tangan yang tertera di surat pernyataan itu disebut berbeda dengan tanda tangan asli para pelapor.
“Untuk sementara yang sudah terverifikasi sekitar 40 orang, tetapi jumlahnya bisa mencapai 100 orang atau lebih karena verifikasi masih berjalan,” ucapnya.
Selain Mardiono yang juga menjabat Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, laporan turut mencantumkan dua nama lain sebagai terlapor, yakni Irvandi dan Syarif.
Ketiganya dilaporkan dengan sangkaan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda maksimal Rp500 juta.
Adapun sebagai bukti, para pelapor menyerahkan surat dukungan asli yang sebelumnya diberikan kepada Agus Suparmanto serta dokumen surat dukungan yang diduga telah dipalsukan ke kepolisian.
“Saya tidak merasa pernah memberikan dukungan walaupun menerima laporan pertanggungjawaban, tapi sama sekali tidak pernah tanda tangan. Saya dirugikan karena ini dijadikan alat bukti di pengadilan," kata Ketua DPC PPP Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Rismanto Tari.