Berita

Ilustrasi Aturan Baru BPJS Kesehatan 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Kesehatan

Aturan Baru BPJS Kesehatan 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal

SENIN, 08 JUNI 2026 | 20:12 WIB | OLEH: TIFANI

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi menerapkan aturan baru layanan kontrol mulai 1 Juni 2026. Melalui kebijakan ini, pasien wajib datang sesuai tanggal yang tertera pada surat kontrol dan tidak diperbolehkan melakukan kontrol lebih awal dari jadwal yang telah ditentukan.

Pasien yang datang sebelum tanggal kontrol tidak akan mendapatkan layanan kontrol. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan yang menjalani kontrol rutin di fasilitas kesehatan.

Aturan baru tersebut diterapkan untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan lebih tertib, teratur, dan sesuai jadwal. Sementara itu, pasien yang datang setelah tanggal kontrol masih dapat memperoleh layanan dengan syarat melakukan reservasi secara online satu hari sebelumnya (H-1). 


Oleh karena itu, peserta diimbau melakukan reservasi tepat waktu agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan. Khusus pasien dengan kondisi gawat darurat, aturan jadwal kontrol tidak berlaku. 

Peserta dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan penanganan medis secepatnya.

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini masih tetap dan belum mengalami perubahan. Untuk peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), besaran iuran yang berlaku saat ini adalah: Selain ketentuan mengenai jadwal kontrol, BPJS Kesehatan juga mewajibkan peserta JKN melakukan skrining riwayat kesehatan setiap tahun. Peserta yang belum melakukan skrining pada tahun berjalan akan diminta mengisinya terlebih dahulu sebelum dapat mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik.

Karena itu, peserta disarankan segera melakukan skrining riwayat kesehatan agar tidak mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan. Skrining riwayat kesehatan dapat dilakukan melalui:

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

KPK Segel Sejumlah Lokasi Usai OTT Pemalang

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:59

Bupati Pemalang Diduga Terima Uang Proyek hingga Jual Beli Jabatan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:52

Prabowo Minta Pamong Praja Tinggalkan Birokrasi Berbelit, Utamakan Rakyat

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:47

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK Saat Berada di Jakarta

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:40

Piala Dunia Dongkrak Penjualan, Coca-Cola Naikkan Target Laba 2026

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:34

Naik MRT Jakarta Kini Bisa Pakai Kartu Kredit

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:32

Kaesang Punya Loyalis Tapi PSI Belum Tentu Lolos Senayan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:27

Penasihat PWI Pusat Minta Laporan Polisi terhadap Hotman Paris Dilanjutkan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:27

OTT Pemalang, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Lebih dari Rp2 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:26

Prabowo Bangga Lulusan Terbaik IPDN Berasal dari Keluarga Buruh hingga Petani

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:15

Selengkapnya