Berita

Jumpa pers Majelis Etik Ombudsman RI, terkait pemecatan Hery Susanto sebagai Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang, 8 Juni 2026. (Foto: Tangkapan layar Zoom)

Politik

Hery Susanto Resmi Dipecat Majelis Etik Ombudsman

SENIN, 08 JUNI 2026 | 15:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Status Ketua sekaligus Anggota Ombudsman RI Hery Susanto telah resmi dicabut oleh Majelis Etik Ombudsman RI, yang diumumkan dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juni 2026.

"Memutuskan, satu, menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia," ujar Anggota Ombudsman RI selaku Anggota Majelis Etik, Partono, saat membacakan Putusan.

"Dua, menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," sambungnya menegaskan. 


Dia memaparkan, Majelis Etik Ombudsman RI mendasarkan pada sejumlah fakta dalam menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hery Susanto.

Partono menyebutkan, Heri Susanto terbukti melakukan perbuatan tercela yang menimbulkan dampak serius terhadap marwah dan kredibilitas lembaga Ombudsman Republik Indonesia, karena ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), atas kasus suap sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI untuk mengurus persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Sehingga yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 19 huruf i Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," urainya.

Selain itu, Majelis Etik menilai tindakan Hery Susanto telah terbukti memenuhi unsur pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman berupa keberpihakan, adanya motif atau kesengajaan, perbuatan berulang.

"Dan memiliki dampak negatif terhadap unit kerja, lembaga atau organisasi, negara, dan publik, sebagaimana ketentuan Pasal 36 Ayat 3 Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019," kata Partono.

Oleh karena perbuatannya yang disanksi berat tersebut, Majelis Etik merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman RI untuk menyampaikan salinan putusan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Dan Putusan ini bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia," tambah Partono menutup. 

Dalam jumpa pers ini hadir Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Prof. Jimly Asshiddiqie dan 3 Anggota Majelis Etik Ombudsman RI lainnya, yaitu Prof. Siti Zuhro, Prof. Bagir Manan, dan Manager Nasution.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Trenggono Akui Pensiun Dini dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 16:24

Razia Balap Liar di Pinang Ranti, Brimob cuma Amankan Satu Sepeda Motor

Senin, 08 Juni 2026 | 16:18

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

Senin, 08 Juni 2026 | 16:05

Silmy Karim Diperiksa Perdana KPK dengan Tangan Diborgol

Senin, 08 Juni 2026 | 16:04

Said Iqbal Merapat ke Istana, Siap Dilantik Jadi Penasihat Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 16:03

Wadirut Pertamina Kunjungi Kilang Balongan Pastikan Operasional Berjalan Baik

Senin, 08 Juni 2026 | 15:57

Jangan Kaget Masalah Ijasah Palsu Tidak akan Selesai

Senin, 08 Juni 2026 | 15:55

KPK Panggil 4 Swasta Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR

Senin, 08 Juni 2026 | 15:47

Profil Shin Tae Yong, Tangan Dingin Penakluk Jerman yang Kini Membesut Persija

Senin, 08 Juni 2026 | 15:45

Nanik S Deyang Berkebaya Biru Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 15:35

Selengkapnya