Berita

Dosen Ilmu Politik UKI Jakarta, Gaston Otto Malindir. (Foto: Istimewa)

Publika

Mama Yasinta, Pesta Babi, dan Potensi Disintegrasi Bangsa

SENIN, 08 JUNI 2026 | 13:39 WIB

DUA bulan terakhir, publik Tanah Air dihebohkan dengan kemunculan Film Pesta Babi. Film yang disutradarai oleh Dandhy Laksono ini pertama kali tayang pada gala premier di Taman Ismail Marzuki pada 12 April 2026 menceritakan mengenai perjalanan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke yang sudah dimulai sejak era kedua Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Sejak kemunculannya, film Pesta Babi yang sudah ditonton jutaan orang, baik dalam maupun luar negeri ini mendapatkan respons yang beragam. Sejumlah pihak mendukung pemutaran film tersebut karena dianggap memberikan sejumlah informasi terkait PSN di Merauke, dan sebagian lainnya mengangap bahwa film tersebut merupakan bentuk provokasi terhadap masyarakat Indonesia yang didalangi oleh pihak asing.

Namun terlepas dari pro dan kontra tersebut, film Pesta Babi justru mengesampingkan beberapa aspek yang mendasar dalam konteks bernegara, baik hukum, hak asasi manusia, dan persatuan.


Pelanggaran Hukum dan HAM

Salah satu fakta menarik yang menunjukan adanya pelanggaran hukum dari film Pesta Babi adalah pelaporan yang dilakukan Yasinta Moiwend (Mama Yasinta) terhadap Direktur LBH Merauke sebagai tim kolaborasi dalam film tersebut. 

Mama Yasinta merupakan tokoh perempuan adat Marind yang dilibatkan dalam film Pesta Babi sekaligus menjadi aktor yang ditampilkan pada cover film tersebut.

Pelaporan yang dilakukan oleh Mama Yasinta ke Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2026 itu atas dasar pencatutan identitasnya dalam film Pesta Babi tanpa sepengetahuan dirinya. 

Kondisi ini menunjukkan bahwa adanya pelanggaran yang dilakukan dalam film Pesta Babi terhadap data pribadi warga negara tanpa persetujuan yang bersangkutan (Mama Yasinta) sebagaimana dalam pasal 22 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. 

Pada dasarnya, film atau aktivitas perfilman merupakan sebagian dari perwujudan karya yang dapat menjadi hiburan, memberikan informasi maupun pendidikan. 

Meskipun demikian, yang perlu diperhatikan bahwa karya berupa film juga harus memperhatikan berbagai aspek seperti hukum dan kemanusiaan sebagaimana diatur dalam UU Perfilman di Indonesia.

Oleh karena itu, apa yang dialami oleh Mama Yasinta menjadi bukti adanya pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembuatan film Pesta Babi.

Di sisi lain, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Mama Yasinta tentunya memiliki hak untuk kehidupan yang aman dan nyaman. Namun apa yang dialami Mama Yasinta sebagai dampak dari film Pesta Babi menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hak-hak warga negara bukan hanya terjadi dalam bentuk fisik melainkan non fisik.

Kondisi ini tentunya perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak. Pemerintah berkewajiban memastikan bahwa hak-hak warga negara diterjamin sebagaimana amanat UU No.39 tahun 1999 tentang HAM. 

Bukan hanya pemerintah, sesama warga negara juga memiliki peran penting dalam perwujudan hak tiap warga negara melalui kesadaran akan haknya tanpa menciderai hak orang lain (Mill, 1859).

Selain itu, proses hukum yang ditempu oleh Mama Yasinta dengan melakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya atas pencatutan data pribadinya merupakan contoh yang baik dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM. 

Sebagai negara yang berlandaskan atas hukum, maka segala proses penyelesaikan kasus termasuk pelanggaran HAM perlu ditempu melalui proses hukum.

Potensi Disintegrasi

Bukan hanya dampak terhadap individu seperti yang dirasakan oleh Mama Yasinta, respons masyarakat terhadap film Pesta Babi juga dapat berdampak pada persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia. 

Tanpa disadari bahwa sikap pro dan kontra masyarakat terhadap film Pesta Babi akan mendikotomi masyarakat Indonesia.

Pelaporan yang dilakukan oleh Mama Yasinta terhadap Jonny Teddy Wakum selaku Direktur LBH Merauke merupakan bukti hadirnya konflik horizontal antar masyarakat lokal di Papua Selatan akibat dari film Pesta Babi.

Pertanyaan yang mendasarnya adalah mengapa Papua?

Padahal jika ditelisik lebih jauh bahwa PSN bukan hanya dilakukan di Papua Selatan. 

Sepanjang tahun 2021 sampai saat ini, pemerintah setidaknya telah menetapkan kurang lebih 228 PSN yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam Permenko Perekonomian Republik Indonesia.

Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, Papua merupakan salah satu daerah yang tidak lepas dari konflik berkepanjangan baik HAM maupun perebutan sumber daya alam. 

Oleh karena itu, tidak mengherankan jika Papua seringkali dijadikan sebagai objek untuk memicu konflik oleh pihak-pihak berkepentingan baik dalam maupun luar negeri. Secara teoritis, konflik tidak muncul secara alami, melainkan diciptakan dan dipelihara untuk kepentingan kelompok tertentu.

Potensi konflik akibat dikotomi antara kelompok yang kontra dan pro terhadap PSN, maupun kelompok pendukung Mama Yasinta dan Dandhy Laksono cs bukan tidak mungkin mengarah pada disintegrasi bangsa.

Sebagai bangsa yang merdeka dan telah bertahan selama 80 tahun perjalanan, tentunya menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa kegaduhan yang terjadi pasca ditayangkannya Film Pesta Babi tidak mengarah kepada perpecahaan. 

Respons terhadap film Pesta Babi merupakan hak setiap individu warga negara, namun yang lebih penting dari hak tersebut adalah menjaga persatuan dan keutuhan Bangsa Indonesia.

Gaston Otto Malindir 
Dosen Ilmu Politik UKI Jakarta

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya