Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai Bali tengah menghadapi situasi darurat tata kelola keimigrasian yang berpotensi mengancam keamanan nasional dan kedaulatan negara.
Menurutnya, posisi Bali sebagai beranda depan Indonesia sekaligus gerbang utama lalu lintas manusia internasional membuat pengelolaan keimigrasian tidak dapat dipandang sebatas urusan visa, paspor, dan izin tinggal.
"Keimigrasian merupakan instrumen strategis negara yang berkaitan langsung dengan keamanan nasional, investasi, ketenagakerjaan, perlindungan WNI, penerimaan negara, keberlanjutan lingkungan, serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Rieke dalam keterangannya, Senin 8 Juni 2026.
Rieke mengungkapkan, sepanjang 2025 Bali menerima sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara dengan lebih dari 15 juta perlintasan internasional. Pada periode yang sama, diterbitkan sekitar 53.428 dokumen izin tinggal keimigrasian dan hampir 28 ribu paspor, yang menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp1,5 triliun.
Namun, besarnya arus manusia dan modal tersebut dinilai belum diimbangi dengan sistem pengawasan yang terintegrasi. Ia menyoroti maraknya penyalahgunaan visa dan izin tinggal, penggunaan perusahaan cangkang, investasi fiktif, praktik nominee, tenaga kerja asing (TKA) ilegal, online scam, perjudian daring, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga perdagangan narkotika internasional.
Menurut Rieke, berbagai kasus tersebut menunjukkan adanya kerentanan serius dalam tata kelola keimigrasian nasional.
"Ketika perusahaan yang hanya eksis secara administratif dapat menjadi sponsor visa, KITAS kerja, atau KITAS investor tanpa aktivitas usaha yang nyata, maka terbuka ruang bagi korupsi keimigrasian, penghindaran pajak, pencucian uang, dan berbagai kejahatan transnasional," tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap TKA, termasuk kewajiban kepesertaan BPJS bagi pekerja asing yang bekerja di Indonesia lebih dari enam bulan. Karena itu, Rieke mendorong integrasi data antara Imigrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS, Direktorat Jenderal Pajak, BKPM, dan OSS guna mencegah penyalahgunaan izin tinggal maupun penggunaan perusahaan sponsor fiktif.
Lebih lanjut, politikus PDIP tersebut menilai persoalan ini menunjukkan belum optimalnya implementasi Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital dalam tata kelola keimigrasian.
"Tanpa Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital yang terintegrasi, negara akan terus menghadapi fragmentasi data, duplikasi perizinan, lemahnya pengawasan, kebocoran penerimaan negara, serta keterlambatan deteksi terhadap aktivitas ilegal yang melibatkan warga negara asing dan jaringan kejahatan lintas negara," ujarnya.
Atas dasar itu, Rieke mendukung pemerintah melakukan audit investigatif dan audit forensik digital terhadap penerbitan visa, KITAS, KITAP, izin tinggal investor, izin tinggal kerja, sponsor WNA, hingga perusahaan penanaman modal asing (PMA), termasuk keterkaitannya dengan sistem OSS, perpajakan, dan kepesertaan BPJS.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum mengusut keterkaitan antara perusahaan cangkang, investasi bodong, praktik nominee, penyalahgunaan izin tinggal, TKA ilegal, TPPO, TPPU, perjudian daring, online scam, dan berbagai jaringan kejahatan transnasional lainnya yang memanfaatkan celah tata kelola keimigrasian.
"Saya mendukung Kejaksaan Agung dan KPK segera bergerak dalam mengusut indikasi korupsi keimigrasian di Bali," tegasnya.
Selain itu, Rieke mengusulkan Bali dijadikan proyek percontohan sistem tata kelola keimigrasian nasional yang terintegrasi berbasis Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengawasan WNA, melindungi WNI, mencegah TPPO dan TPPU, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Ia juga mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Sistem Tata Kelola Keimigrasian Nasional Terintegrasi sebagai landasan hukum integrasi data dan koordinasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, desa dinas, hingga desa adat.
"Bali tidak boleh menjadi surga bagi perusahaan cangkang, investasi fiktif, penyalahgunaan visa, TKA ilegal, TPPO, TPPU, online scam, perjudian daring, maupun jaringan narkotika internasional. Bali harus menjadi model tata kelola keimigrasian modern yang berbasis Satu Data Indonesia, Sistem Pemerintahan Digital, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan kedaulatan negara," pungkasnya.