Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 tidak menjadi celah praktik titipan, gratifikasi, maupun pungutan liar (pungli).
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, peringatan tersebut disampaikan karena hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 masih menemukan adanya praktik pemberian di lingkungan pendidikan yang kerap dianggap sebagai hal lumrah.
Berdasarkan data SPI Pendidikan 2024, sebanyak 28 persen penerimaan siswa masih terjadi pungli. Angka tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya yang tercatat sebesar 24,65 persen.
Selain itu, sebanyak 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang wajar. Bahkan, 65 persen sekolah menyebut orang tua masih kerap memberikan hadiah kepada tenaga pendidik.
"Temuan tersebut menunjukkan masih adanya normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan. Padahal, gratifikasi yang dibiarkan dapat berkembang menjadi konflik kepentingan, memengaruhi objektivitas layanan pendidikan, hingga berpotensi bermuara pada praktik suap dan pemerasan," kata Budi seperti dikutip, Senin, 8 Juni 2026.
Secara umum, SPI Pendidikan 2024 menunjukkan indeks integritas pendidikan berada pada angka 69,5. Sementara pada dimensi tata kelola, nilainya masih berada di angka 56,68.
SPI juga mencatat sebanyak 51,04 persen sekolah dan kampus dinilai kurang transparan terkait biaya pendidikan, termasuk sumbangan dan kegiatan lainnya.
Di sisi lain, KPK mencatat perkara suap dan gratifikasi masih menjadi perkara yang paling banyak ditangani lembaga antirasuah tersebut. Sejak 2004 hingga saat ini, sebanyak 1.100 perkara atau sekitar 61,73 persen dari keseluruhan perkara yang ditangani KPK berkaitan dengan suap maupun gratifikasi.
"KPK mengingatkan bahwa korupsi besar kerap berawal dari pembiaran terhadap pelanggaran yang dianggap kecil dan wajar," ujar Budi.
Karena itu, KPK mengharapkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan, baik satuan pendidikan, dinas pendidikan, tenaga pendidik, orang tua maupun masyarakat dapat menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar berlangsung objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik titipan maupun pemberian dalam bentuk apa pun.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 7)2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB pada 25 Mei 2026.
"KPK menegaskan, pendidikan seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter dan integritas, bukan tempat tumbuhnya toleransi terhadap praktik-praktik koruptif," jelas Budi.
Menurutnya, pencegahan korupsi di sektor pendidikan tidak cukup dilakukan melalui pembelajaran di kelas, tetapi juga harus tercermin dalam tata kelola dan pelayanan pendidikan yang bersih serta berintegritas.
"Pendidikan memiliki peran penting membentuk karakter generasi masa depan. Jika praktik gratifikasi dianggap biasa di lingkungan pendidikan, maka toleransi terhadap korupsi berisiko tumbuh sejak dini," terang Budi.
Budi menambahkan, upaya pencegahan korupsi juga tidak dapat dilakukan hanya melalui penindakan hukum, tetapi memerlukan pembentukan budaya antikorupsi yang dimulai dari lingkungan terdekat masyarakat, termasuk sekolah dan kampus.
"Karena itu, integritas harus tercermin dalam setiap proses layanan pendidikan, termasuk pelaksanaan SPMB, yang transparan, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan," tegas Budi.
Ia menegaskan, ruang kelas harus menjadi ruang integritas, yakni tempat tumbuhnya kesadaran dan pengejawantahan perilaku antikorupsi, baik bagi peserta didik maupun tenaga pendidik.
Sebagai bagian dari upaya mengawal integritas pendidikan, KPK kembali melaksanakan SPI Pendidikan yang berlangsung sejak 13 April hingga 31 Juli 2026.
Menurut Budi, pelaksanaan SPI Pendidikan 2026 membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif para pemangku kepentingan daerah sebagai aktor utama perubahan. KPK berharap berbagai langkah perbaikan yang dilakukan dapat memperkuat implementasi pendidikan antikorupsi secara nyata dan berkelanjutan di seluruh satuan pendidikan.
"Tidak hanya pemerintah daerah, pemangku kepentingan juga mencakup instansi pembina, instansi pengawas, hingga satuan pendidikan. Survei ini menjadi bagian dari evaluasi atas berbagai upaya penguatan integritas yang telah dilakukan bersama dalam satu tahun terakhir," pungkas Budi.