Berita

Hukum

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

MINGGU, 07 JUNI 2026 | 21:11 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Munculnya nama Raffi Ahmad dalam persidangan perkara PT Blueray Cargo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dinilai harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut. Penasihat hukum PT Blueray Cargo, Dinalara Dermawati Butar-butar, menegaskan pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pihak yang telah didakwa.

"Terkait pemberitaan mengenai munculnya nama Raffi Ahmad dalam persidangan PT Blueray Cargo, kami menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam persidangan tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana. Namun, fakta bahwa Jaksa menggali informasi tersebut menunjukkan bahwa perkara ini memiliki ruang lingkup yang lebih luas daripada yang selama ini dipahami publik," kata Dinalara kepada malam ini, Minggu, 6 Juni 2026.

Nama Raffi Ahmad, selebiritas yang dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni pada 22 Oktober 2024, muncul dari pertanyaan Jaksa Penuntut Umum kepada saksi Tuti dan merupakan bagian dari proses pembuktian yang masih harus diuji serta dikaitkan dengan alat bukti lainnya. 


Menurut Dinalara, penyebutan nama seseorang dalam persidangan memang tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Namun, fakta bahwa Jaksa Penuntut Umum menggali informasi mengenai Raffi Ahmad menunjukkan adanya aspek perkara yang masih perlu didalami lebih lanjut melalui alat bukti dan keterangan saksi lainnya.

"Karena itu seluruh fakta, nama, perusahaan, dan aktivitas importasi yang terungkap dalam persidangan harus ditelusuri secara objektif dan menyeluruh," kata Dinalara. 

Dinalara juga menyoroti keterangan saksi yang menyebut PT Blueray Cargo tetap berada dalam pengawasan ketat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan dominasi jalur merah lebih dari 80 persen. Menurut dia, fakta itu menimbulkan pertanyaan mengenai manfaat yang sebenarnya diperoleh perusahaan dari pemberian yang didalilkan dalam perkara.

Selain itu, persidangan turut mengungkap adanya pemberian mobil Mazda kepada Enov yang, berdasarkan keterangan saksi, berawal dari permintaan pejabat yang bersangkutan. Dinalara menilai fakta tersebut perlu diuji lebih jauh untuk melihat ada tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang maupun kemungkinan pemerasan.

Karena itu, ia meminta penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang namanya muncul dalam persidangan, termasuk Raffi Ahmad, guna memastikan siapa yang meminta, memberi, memperoleh manfaat, atau memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sedang diadili.

"Kami berharap persidangan menjadi sarana untuk mengungkap seluruh fakta secara terang benderang, termasuk siapa yang meminta, siapa yang memberi, siapa yang memperoleh manfaat, serta pihak-pihak lain yang turut disebut dalam persidangan. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan tanpa tebang pilih agar kebenaran materiil benar-benar terungkap," tandasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya