Berita

Gedung baru Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI). (Foto: Website UI)

Hukum

Sanksi Berat, UI Resmi Pecat Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

SABTU, 06 JUNI 2026 | 19:06 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus kekerasan seksual yang menimpa sejumlah mahasiswi Program Magister Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) akhirnya menemukan titik terang.

Pihak rektorat Universitas Indonesia resmi menjatuhkan sanksi administratif berat berupa pemecatan terhadap pelaku berinisial TM yang sebelumnya tercatat sebagai mahasiswa pascasarjana FIA UI.

Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 523/SK/R/UI/2026 tentang Penetapan Sanksi Administrasi terhadap Pelaku Pelanggaran Kekerasan Seksual. Selain diberhentikan tetap sebagai mahasiswa, TM juga dilarang keras menginjakkan kaki di area kampus jaket kuning tersebut.


Putusan ini direspons positif oleh pihak korban dan pelapor. Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI dinilai telah bekerja serius dan berpihak pada perlindungan korban selama proses investigasi.

"Keputusan ini penting karena menunjukkan bahwa kampus tidak boleh menjadi ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual," ujar perwakilan pelapor sekaligus mahasiswa S2 FIA UI, Geraldi Ryan Wibinata dalam keterangannya, Sabtu, 6 Juni 2026.

Meski sudah dipecat dari kampus, urusan TM dipastikan belum selesai. Status pelaku yang ternyata merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat pihak korban mengambil langkah lanjutan.

Geraldi menegaskan, pihaknya bakal meneruskan hasil keputusan rektor ini dan melaporkan TM ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta.

"Sanksi akademik tidak serta-merta menutup risiko pelaku mengulangi tindakan serupa di ruang lain, termasuk lingkungan kerja. Kami meyakini Pemprov DKI memiliki komitmen kuat menolak segala bentuk kekerasan seksual," tegas Geraldi.

Pihak korban berharap birokrasi di Jakarta bisa bersih dari oknum-oknum pelaku kekerasan seksual, sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman dan profesional.

"Kasus ini harus menjadi pesan tegas bahwa kekerasan seksual tidak boleh ditoleransi di kampus, di tempat kerja, maupun di lingkungan birokrasi pemerintahan," pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya