Berita

Gedung baru Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI). (Foto: Website UI)

Hukum

Sanksi Berat, UI Resmi Pecat Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

SABTU, 06 JUNI 2026 | 19:06 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus kekerasan seksual yang menimpa sejumlah mahasiswi Program Magister Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) akhirnya menemukan titik terang.

Pihak rektorat Universitas Indonesia resmi menjatuhkan sanksi administratif berat berupa pemecatan terhadap pelaku berinisial TM yang sebelumnya tercatat sebagai mahasiswa pascasarjana FIA UI.

Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 523/SK/R/UI/2026 tentang Penetapan Sanksi Administrasi terhadap Pelaku Pelanggaran Kekerasan Seksual. Selain diberhentikan tetap sebagai mahasiswa, TM juga dilarang keras menginjakkan kaki di area kampus jaket kuning tersebut.


Putusan ini direspons positif oleh pihak korban dan pelapor. Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI dinilai telah bekerja serius dan berpihak pada perlindungan korban selama proses investigasi.

"Keputusan ini penting karena menunjukkan bahwa kampus tidak boleh menjadi ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual," ujar perwakilan pelapor sekaligus mahasiswa S2 FIA UI, Geraldi Ryan Wibinata dalam keterangannya, Sabtu, 6 Juni 2026.

Meski sudah dipecat dari kampus, urusan TM dipastikan belum selesai. Status pelaku yang ternyata merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat pihak korban mengambil langkah lanjutan.

Geraldi menegaskan, pihaknya bakal meneruskan hasil keputusan rektor ini dan melaporkan TM ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta.

"Sanksi akademik tidak serta-merta menutup risiko pelaku mengulangi tindakan serupa di ruang lain, termasuk lingkungan kerja. Kami meyakini Pemprov DKI memiliki komitmen kuat menolak segala bentuk kekerasan seksual," tegas Geraldi.

Pihak korban berharap birokrasi di Jakarta bisa bersih dari oknum-oknum pelaku kekerasan seksual, sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman dan profesional.

"Kasus ini harus menjadi pesan tegas bahwa kekerasan seksual tidak boleh ditoleransi di kampus, di tempat kerja, maupun di lingkungan birokrasi pemerintahan," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya