Berita

Gedung baru Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI). (Foto: Website UI)

Hukum

Sanksi Berat, UI Resmi Pecat Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

SABTU, 06 JUNI 2026 | 19:06 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus kekerasan seksual yang menimpa sejumlah mahasiswi Program Magister Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) akhirnya menemukan titik terang.

Pihak rektorat Universitas Indonesia resmi menjatuhkan sanksi administratif berat berupa pemecatan terhadap pelaku berinisial TM yang sebelumnya tercatat sebagai mahasiswa pascasarjana FIA UI.

Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 523/SK/R/UI/2026 tentang Penetapan Sanksi Administrasi terhadap Pelaku Pelanggaran Kekerasan Seksual. Selain diberhentikan tetap sebagai mahasiswa, TM juga dilarang keras menginjakkan kaki di area kampus jaket kuning tersebut.


Putusan ini direspons positif oleh pihak korban dan pelapor. Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI dinilai telah bekerja serius dan berpihak pada perlindungan korban selama proses investigasi.

"Keputusan ini penting karena menunjukkan bahwa kampus tidak boleh menjadi ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual," ujar perwakilan pelapor sekaligus mahasiswa S2 FIA UI, Geraldi Ryan Wibinata dalam keterangannya, Sabtu, 6 Juni 2026.

Meski sudah dipecat dari kampus, urusan TM dipastikan belum selesai. Status pelaku yang ternyata merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat pihak korban mengambil langkah lanjutan.

Geraldi menegaskan, pihaknya bakal meneruskan hasil keputusan rektor ini dan melaporkan TM ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta.

"Sanksi akademik tidak serta-merta menutup risiko pelaku mengulangi tindakan serupa di ruang lain, termasuk lingkungan kerja. Kami meyakini Pemprov DKI memiliki komitmen kuat menolak segala bentuk kekerasan seksual," tegas Geraldi.

Pihak korban berharap birokrasi di Jakarta bisa bersih dari oknum-oknum pelaku kekerasan seksual, sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman dan profesional.

"Kasus ini harus menjadi pesan tegas bahwa kekerasan seksual tidak boleh ditoleransi di kampus, di tempat kerja, maupun di lingkungan birokrasi pemerintahan," pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya