Berita

Gedung baru Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI). (Foto: Website UI)

Hukum

Sanksi Berat, UI Resmi Pecat Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

SABTU, 06 JUNI 2026 | 19:06 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus kekerasan seksual yang menimpa sejumlah mahasiswi Program Magister Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) akhirnya menemukan titik terang.

Pihak rektorat Universitas Indonesia resmi menjatuhkan sanksi administratif berat berupa pemecatan terhadap pelaku berinisial TM yang sebelumnya tercatat sebagai mahasiswa pascasarjana FIA UI.

Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 523/SK/R/UI/2026 tentang Penetapan Sanksi Administrasi terhadap Pelaku Pelanggaran Kekerasan Seksual. Selain diberhentikan tetap sebagai mahasiswa, TM juga dilarang keras menginjakkan kaki di area kampus jaket kuning tersebut.


Putusan ini direspons positif oleh pihak korban dan pelapor. Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI dinilai telah bekerja serius dan berpihak pada perlindungan korban selama proses investigasi.

"Keputusan ini penting karena menunjukkan bahwa kampus tidak boleh menjadi ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual," ujar perwakilan pelapor sekaligus mahasiswa S2 FIA UI, Geraldi Ryan Wibinata dalam keterangannya, Sabtu, 6 Juni 2026.

Meski sudah dipecat dari kampus, urusan TM dipastikan belum selesai. Status pelaku yang ternyata merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat pihak korban mengambil langkah lanjutan.

Geraldi menegaskan, pihaknya bakal meneruskan hasil keputusan rektor ini dan melaporkan TM ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta.

"Sanksi akademik tidak serta-merta menutup risiko pelaku mengulangi tindakan serupa di ruang lain, termasuk lingkungan kerja. Kami meyakini Pemprov DKI memiliki komitmen kuat menolak segala bentuk kekerasan seksual," tegas Geraldi.

Pihak korban berharap birokrasi di Jakarta bisa bersih dari oknum-oknum pelaku kekerasan seksual, sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman dan profesional.

"Kasus ini harus menjadi pesan tegas bahwa kekerasan seksual tidak boleh ditoleransi di kampus, di tempat kerja, maupun di lingkungan birokrasi pemerintahan," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya