Berita

Gedung baru Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI). (Foto: Website UI)

Hukum

Sanksi Berat, UI Resmi Pecat Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

SABTU, 06 JUNI 2026 | 19:06 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus kekerasan seksual yang menimpa sejumlah mahasiswi Program Magister Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) akhirnya menemukan titik terang.

Pihak rektorat Universitas Indonesia resmi menjatuhkan sanksi administratif berat berupa pemecatan terhadap pelaku berinisial TM yang sebelumnya tercatat sebagai mahasiswa pascasarjana FIA UI.

Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 523/SK/R/UI/2026 tentang Penetapan Sanksi Administrasi terhadap Pelaku Pelanggaran Kekerasan Seksual. Selain diberhentikan tetap sebagai mahasiswa, TM juga dilarang keras menginjakkan kaki di area kampus jaket kuning tersebut.


Putusan ini direspons positif oleh pihak korban dan pelapor. Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI dinilai telah bekerja serius dan berpihak pada perlindungan korban selama proses investigasi.

"Keputusan ini penting karena menunjukkan bahwa kampus tidak boleh menjadi ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual," ujar perwakilan pelapor sekaligus mahasiswa S2 FIA UI, Geraldi Ryan Wibinata dalam keterangannya, Sabtu, 6 Juni 2026.

Meski sudah dipecat dari kampus, urusan TM dipastikan belum selesai. Status pelaku yang ternyata merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat pihak korban mengambil langkah lanjutan.

Geraldi menegaskan, pihaknya bakal meneruskan hasil keputusan rektor ini dan melaporkan TM ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta.

"Sanksi akademik tidak serta-merta menutup risiko pelaku mengulangi tindakan serupa di ruang lain, termasuk lingkungan kerja. Kami meyakini Pemprov DKI memiliki komitmen kuat menolak segala bentuk kekerasan seksual," tegas Geraldi.

Pihak korban berharap birokrasi di Jakarta bisa bersih dari oknum-oknum pelaku kekerasan seksual, sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman dan profesional.

"Kasus ini harus menjadi pesan tegas bahwa kekerasan seksual tidak boleh ditoleransi di kampus, di tempat kerja, maupun di lingkungan birokrasi pemerintahan," pungkasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya