Berita

(Foto: Istimewa)

Hukum

Usai Kecelakaan, Polisi Diminta Periksa Armada Angkutan Siasat Cepat Muda

SABTU, 06 JUNI 2026 | 18:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap armada kendaraan milik PT Siasat Cepat Muda yang beralamat di Semarang, Jawa Tengah.

Hal tersebut menyusul kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Tol Pondok Pinang–TMII, Jakarta, yang melibatkan sebuah Truk Tronton Box milik PT Siasat Cepat Muda dengan kendaraan Toyota Corolla Altis milik Advokat Eliadi Hulu pada 26 Mei 2026.

Atas kejadian itu, Eliadi Hulu mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Siasat Cepat Muda, dan pengemudi truk atas nama Wagiman Abdulrahman ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, melalui tim kuasa hukumnya, Julianus Halawa.


"Pemeriksaan armana guna memastikan seluruh kendaraan yang dioperasikan perusahaan tersebut benar-benar memenuhi persyaratan keselamatan dan kelayakan jalan," kata Julianus dalam keterangan tertulis, Sabtu 6 Juni 2026.

Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat pengguna jalan dari potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh kendaraan angkutan barang yang tidak memenuhi standar teknis dan laik jalan.

Dia menilai bahwa kendaraan berat seperti truk tronton memiliki potensi risiko yang jauh lebih besar dibandingkan kendaraan penumpang biasa. 

"Oleh karena itu, setiap kendaraan angkutan barang wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan secara berkelanjutan, serta kelengkapan administrasi pengujian berkala kendaraan bermotor (KIR)," tuturnya.

Masih kata Julianus, apabila terdapat armada yang tidak memenuhi standar keselamatan namun tetap dioperasikan di jalan raya, maka kondisi tersebut berpotensi membahayakan masyarakat pengguna jalan dan dapat menimbulkan kecelakaan dengan akibat yang jauh lebih serius.

"Truk bukan sekadar alat transportasi biasa. Ketika kendaraan dengan bobot puluhan ton beroperasi di jalan umum, maka tingkat kehati-hatian dan standar keselamatan yang diterapkan harus jauh lebih tinggi," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya