Wakil Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Letjen TNI Richard Tampubolon dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. (Foto: Istimewa)
Pertemuan Wakil Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Letjen TNI Richard Tampubolon dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda menjadi sorotan akademisi.
Salah satunya, Dosen Lingkungan dari Universitas Indonesia (UI), Mahawan Karuniasa. Dia mengingatkan, perlunya mengedepankan prinsip kehati-hatian pejabat publik.
"Saya melihatnya perlu ditempatkan dalam prinsip kehati-hatian," kata Mahawan kepada wartawan, Sabtu 6 Juni 2026.
Secara hukum, kata dia, sebuah pertemuan seremonial atau berada dalam satu panggung belum otomatis membuktikan adanya intervensi, kompromi, atau konflik kepentingan.
"Namun, dalam tata kelola lingkungan hidup dan penegakan hukum sumber daya alam, persepsi publik juga penting," ujarnya.
Apalagi, lanjut dia, jika pada saat yang sama terdapat dugaan bahwa perusahaan tertentu yang dikaitkan dengan pejabat daerah sedang menjadi perhatian Satgas PKH.
Beredar informasi, Satgas PKH menjatuhi sanksi denda administratif sebesar Rp500 miliar kepada PT Wijaya Karya, yang diduga terafiliasi dengan Gubernur Sherly.
Untuk itu, Mahawan mengingatkan pejabat Satgas PKH harusnya menjaga jarak etik, independensi, dan menghindari ruang pertemuan yang dapat ditafsirkan sebagai kedekatan dengan pihak yang berpotensi terkait dengan perkara.
"Konflik kepentingan tidak selalu harus dibuktikan dalam bentuk transaksi atau instruksi langsung," tegas dia.
Dalam tata kelola yang baik, Mahawan menyebut potensi konflik kepentingan dapat muncul ketika pihak yang sedang atau diduga terkait dengan objek penertiban memiliki akses simbolik, sosial, atau politik kepada pejabat yang berwenang dalam proses penertiban.
"Karena itu, persoalan utamanya bukan sekadar apakah pertemuan itu sah atau tidak sah, tetapi apakah pertemuan itu patut, proporsional, dan tidak mengganggu persepsi independensi Satgas PKH," tuturnya.
Sementara Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak menegaskan pertemuan Letjen Richard Tampubolon dengan Gubernur Sherly dalam acara North Moluccans Taekwondo Championship di Ternate, Maluku Utara, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, kehadiran Letjen Richard dalam kapasitas dan melaksanakan tugas beliau sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI), sehingga hal yang wajar dan tidak ada masalah.
“Kehadiran Letjen TNI Richard Tampubolon di Maluku Utara juga atas pengetahuan dan persetujuan Pimpinan Satgas PKH. Satgas PKH memiliki mekanisme yang akuntabel dalam mengatasi dan mencegah hal-hal yang kontraproduktif terhadap kinerja Satgas PKH,” pungkasnya.