Berita

Ilustrasi Daftar Pelanggaran dan Denda Operasi Patuh Jaya 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Hukum

Daftar Pelanggaran dan Denda Operasi Patuh Jaya 2026

SABTU, 06 JUNI 2026 | 16:03 WIB | OLEH: TIFANI

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 pada 8-21 Juni 2026. Operasi yang dilakukan secara serentak ini menyasar sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas.

Mengutip laman resminya, salah satu pelanggaran yang menjadi sasaran utama adalah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sengaja dilepas atau ditutup. Selain itu, pelanggaran lain yang menjadi sasaran antara lain melawan arah, menggunakan telepon genggam saat berkendara, hingga pengendara di bawah umur.

Operasi Patuh Jaya 2026 juga menyasar pelanggaran seperti penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan, melebihi batas kecepatan, serta tidak memakai helm berstandar SNI. Pelanggaran terkait pelat nomor kendaraan masih sering ditemukan, baik pada motor sport, moge, maupun sepeda motor harian.


Tidak sedikit pengendara yang sengaja melepas pelat nomor untuk menghindari kamera tilang elektronik (ETLE). Selain penindakan melalui ETLE, operasi kali ini juga melibatkan tilang manual dengan porsi penegakan hukum yang lebih besar.

Meski demikian, petugas tidak akan mengandalkan razia stasioner, melainkan menggunakan metode hunting system dengan menerjunkan personel gabungan di berbagai ruas jalan.  

Denda Operasi Patuh 2026 

Adapun daftar pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2026 beserta ancaman sanksinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu:

1. Menggunakan telepon genggam saat berkendara, denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan.
2. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, denda maksimal Rp 1 juta atau kurungan paling lama 4 bulan.
3. Tidak memakai sabuk pengaman (safety belt), denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
4. Tidak menggunakan helm berstandar SNI, denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
5. Melawan arus lalu lintas, denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
6. Melebihi batas kecepatan, denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol yang mengganggu konsentrasi, denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan.
8. Tidak memasang TNKB atau menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
10. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti spion tidak lengkap atau knalpot tidak sesuai ketentuan, dikenai denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya