Berita

Ilustrasi Daftar Pelanggaran dan Denda Operasi Patuh Jaya 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Hukum

Daftar Pelanggaran dan Denda Operasi Patuh Jaya 2026

SABTU, 06 JUNI 2026 | 16:03 WIB | OLEH: TIFANI

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 pada 8-21 Juni 2026. Operasi yang dilakukan secara serentak ini menyasar sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas.

Mengutip laman resminya, salah satu pelanggaran yang menjadi sasaran utama adalah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sengaja dilepas atau ditutup. Selain itu, pelanggaran lain yang menjadi sasaran antara lain melawan arah, menggunakan telepon genggam saat berkendara, hingga pengendara di bawah umur.

Operasi Patuh Jaya 2026 juga menyasar pelanggaran seperti penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan, melebihi batas kecepatan, serta tidak memakai helm berstandar SNI. Pelanggaran terkait pelat nomor kendaraan masih sering ditemukan, baik pada motor sport, moge, maupun sepeda motor harian.


Tidak sedikit pengendara yang sengaja melepas pelat nomor untuk menghindari kamera tilang elektronik (ETLE). Selain penindakan melalui ETLE, operasi kali ini juga melibatkan tilang manual dengan porsi penegakan hukum yang lebih besar.

Meski demikian, petugas tidak akan mengandalkan razia stasioner, melainkan menggunakan metode hunting system dengan menerjunkan personel gabungan di berbagai ruas jalan.  

Denda Operasi Patuh 2026 

Adapun daftar pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2026 beserta ancaman sanksinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu:

1. Menggunakan telepon genggam saat berkendara, denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan.
2. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, denda maksimal Rp 1 juta atau kurungan paling lama 4 bulan.
3. Tidak memakai sabuk pengaman (safety belt), denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
4. Tidak menggunakan helm berstandar SNI, denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
5. Melawan arus lalu lintas, denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
6. Melebihi batas kecepatan, denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol yang mengganggu konsentrasi, denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan.
8. Tidak memasang TNKB atau menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
10. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti spion tidak lengkap atau knalpot tidak sesuai ketentuan, dikenai denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya