Berita

Ilustrasi Daftar Pelanggaran dan Denda Operasi Patuh Jaya 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Hukum

Daftar Pelanggaran dan Denda Operasi Patuh Jaya 2026

SABTU, 06 JUNI 2026 | 16:03 WIB | OLEH: TIFANI

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 pada 8-21 Juni 2026. Operasi yang dilakukan secara serentak ini menyasar sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas.

Mengutip laman resminya, salah satu pelanggaran yang menjadi sasaran utama adalah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sengaja dilepas atau ditutup. Selain itu, pelanggaran lain yang menjadi sasaran antara lain melawan arah, menggunakan telepon genggam saat berkendara, hingga pengendara di bawah umur.

Operasi Patuh Jaya 2026 juga menyasar pelanggaran seperti penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan, melebihi batas kecepatan, serta tidak memakai helm berstandar SNI. Pelanggaran terkait pelat nomor kendaraan masih sering ditemukan, baik pada motor sport, moge, maupun sepeda motor harian.


Tidak sedikit pengendara yang sengaja melepas pelat nomor untuk menghindari kamera tilang elektronik (ETLE). Selain penindakan melalui ETLE, operasi kali ini juga melibatkan tilang manual dengan porsi penegakan hukum yang lebih besar.

Meski demikian, petugas tidak akan mengandalkan razia stasioner, melainkan menggunakan metode hunting system dengan menerjunkan personel gabungan di berbagai ruas jalan.  

Denda Operasi Patuh 2026 

Adapun daftar pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2026 beserta ancaman sanksinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu:

1. Menggunakan telepon genggam saat berkendara, denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan.
2. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, denda maksimal Rp 1 juta atau kurungan paling lama 4 bulan.
3. Tidak memakai sabuk pengaman (safety belt), denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
4. Tidak menggunakan helm berstandar SNI, denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
5. Melawan arus lalu lintas, denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
6. Melebihi batas kecepatan, denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol yang mengganggu konsentrasi, denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan.
8. Tidak memasang TNKB atau menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
10. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti spion tidak lengkap atau knalpot tidak sesuai ketentuan, dikenai denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya