Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Bisnis

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

SABTU, 06 JUNI 2026 | 12:21 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah resmi merilis daftar komoditas yang akan masuk dalam pusaran reformasi tata kelola ekspor di bawah komando badan usaha negara baru, Danantara Sumberdaya Indonesia (SDI). 

Langkah ini memberikan kepastian bagi pelaku pasar setelah pengumuman awal oleh Presiden Prabowo Subianto sempat memicu spekulasi di pasar komoditas global.

Lewat skema baru ini, Danantara SDI akan bertindak sebagai "penjaga gawang" utama untuk tiga sektor raksasa, yaitu; kelapa sawit, batu bara, dan ferronikel.


Pengawasan ketat ini mencakup hampir seluruh lini produk hilir hingga limbah komoditas strategis. 

Berikut rincian komoditas yang masuk dalam radar wajib Danantara, yang dirilispada Jumat 5 Juni 2026.

Sektor Kelapa Sawit: Mulai dari produk mentah seperti Crude Palm Oil (CPO), produk olahan (RBD palm oil dan olein/minyak goreng), minyak jelantah, hingga produk sampingan seperti Palm Oil Mill Effluent (POME).

Sektor Batu Bara: Mencakup antrasit, batu bara bituminus, lignit (baik aglomerasi maupun tidak), serta gambut.

Sektor Ferroalloy: Berfokus pada ferro-silico-manganese, ferronikel, serta produk turunan dengan kandungan karbon di atas 2 persen.

Pemerintah menegaskan bahwa daftar ini tidak bersifat final dan bisa diperluas di kemudian hari melalui keputusan rapat tingkat kementerian.

Sebagai arsitek utama skema baru ini, Danantara Indonesia (induk usaha SDI) sedang merampungkan platform digital berbasis analitik data. Senjata digital ini dirancang khusus untuk mengendus dan menghentikan praktik under-invoicing, modus klasik pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah demi menghindari pajak.

Untuk memastikan kebijakan revolusioner ini tidak mengguncang pasar, pemerintah menetapkan 1 Januari 2027 sebagai tenggat implementasi penuh, didahului oleh fase transisi yang terukur.

Selama masa transisi yang berlangsung hingga akhir tahun 2026, para eksportir masih diizinkan melakukan pengiriman komoditas seperti biasa. Kontrak-kontrak dagang yang sudah berjalan pun tetap dijamin aman dan dapat dilanjutkan, dengan syarat tidak ditemukan indikasi manipulasi nilai. Meski demikian, sebagai langkah adaptasi, para pelaku usaha kini diwajibkan untuk mulai menyampaikan laporan transaksi mereka secara elektronik langsung kepada Danantara SDI.

Begitu memasuki awal tahun 2027, Danantara SDI akan mengambil alih kendali secara total. Perusahaan negara ini bakal memegang otoritas penuh atas seluruh rantai proses ekspor, mulai dari penyusunan kontrak, manajemen pengiriman barang, hingga penerimaan pembayaran. 

Selain itu, sistem penentuan harga komoditas nantinya akan beralih menggunakan metodologi standar yang diklaim jauh lebih transparan, mencerminkan transaksi riil, sekaligus menutup rapat-rapat celah manipulasi harga di pasar internasional.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya