Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Bisnis

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

SABTU, 06 JUNI 2026 | 12:21 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah resmi merilis daftar komoditas yang akan masuk dalam pusaran reformasi tata kelola ekspor di bawah komando badan usaha negara baru, Danantara Sumberdaya Indonesia (SDI). 

Langkah ini memberikan kepastian bagi pelaku pasar setelah pengumuman awal oleh Presiden Prabowo Subianto sempat memicu spekulasi di pasar komoditas global.

Lewat skema baru ini, Danantara SDI akan bertindak sebagai "penjaga gawang" utama untuk tiga sektor raksasa, yaitu; kelapa sawit, batu bara, dan ferronikel.


Pengawasan ketat ini mencakup hampir seluruh lini produk hilir hingga limbah komoditas strategis. 

Berikut rincian komoditas yang masuk dalam radar wajib Danantara, yang dirilispada Jumat 5 Juni 2026.

Sektor Kelapa Sawit: Mulai dari produk mentah seperti Crude Palm Oil (CPO), produk olahan (RBD palm oil dan olein/minyak goreng), minyak jelantah, hingga produk sampingan seperti Palm Oil Mill Effluent (POME).

Sektor Batu Bara: Mencakup antrasit, batu bara bituminus, lignit (baik aglomerasi maupun tidak), serta gambut.

Sektor Ferroalloy: Berfokus pada ferro-silico-manganese, ferronikel, serta produk turunan dengan kandungan karbon di atas 2 persen.

Pemerintah menegaskan bahwa daftar ini tidak bersifat final dan bisa diperluas di kemudian hari melalui keputusan rapat tingkat kementerian.

Sebagai arsitek utama skema baru ini, Danantara Indonesia (induk usaha SDI) sedang merampungkan platform digital berbasis analitik data. Senjata digital ini dirancang khusus untuk mengendus dan menghentikan praktik under-invoicing, modus klasik pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah demi menghindari pajak.

Untuk memastikan kebijakan revolusioner ini tidak mengguncang pasar, pemerintah menetapkan 1 Januari 2027 sebagai tenggat implementasi penuh, didahului oleh fase transisi yang terukur.

Selama masa transisi yang berlangsung hingga akhir tahun 2026, para eksportir masih diizinkan melakukan pengiriman komoditas seperti biasa. Kontrak-kontrak dagang yang sudah berjalan pun tetap dijamin aman dan dapat dilanjutkan, dengan syarat tidak ditemukan indikasi manipulasi nilai. Meski demikian, sebagai langkah adaptasi, para pelaku usaha kini diwajibkan untuk mulai menyampaikan laporan transaksi mereka secara elektronik langsung kepada Danantara SDI.

Begitu memasuki awal tahun 2027, Danantara SDI akan mengambil alih kendali secara total. Perusahaan negara ini bakal memegang otoritas penuh atas seluruh rantai proses ekspor, mulai dari penyusunan kontrak, manajemen pengiriman barang, hingga penerimaan pembayaran. 

Selain itu, sistem penentuan harga komoditas nantinya akan beralih menggunakan metodologi standar yang diklaim jauh lebih transparan, mencerminkan transaksi riil, sekaligus menutup rapat-rapat celah manipulasi harga di pasar internasional.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya