Berita

Sidang dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). (Foto: RMOL/Abdul Rouf)

Politik

Blueray Cargo Hanya Simpul Kecil dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

SABTU, 06 JUNI 2026 | 05:35 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Di tengah tudingan bahwa PT Blueray Cargo memperoleh perlakuan khusus, data persidangan justru menunjukkan perusahaan tersebut tetap dikenai jalur merah dengan persentase di atas 80 persen selama berbulan-bulan.

Spesialis analisis kontra intelijen, R. Gautama Wiranegara, menilai fakta itu mengubah cara pandang terhadap perkara yang saat ini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita tidak bisa lagi membaca kasus ini hanya dari kacamata Blueray. Ada nama lain, ada uang dari pengusaha rokok, ada dugaan manipulasi sistem yang lebih luas," kata Gautama kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.


Menurut dia, berdasarkan keterangan saksi Fillar Marindra dalam sidang 3 Juni 2026, terdapat perintah kepada operator sistem untuk menempatkan Blueray dalam kategori jalur merah di atas 70 persen. 

Namun tabel yang ditampilkan di persidangan justru memperlihatkan rata-rata jalur merah Blueray berada di atas 80 persen sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan baru. Jika tujuan pemberian uang adalah memperoleh kemudahan impor, mengapa Blueray tetap menghadapi pemeriksaan ketat, notul pembetulan, serta pengawasan yang tinggi?

Dalam perkara suap itu, lanjut Gautama, yang harus dibuktikan bukan hanya adanya aliran uang, melainkan juga manfaat yang diperoleh dari tindakan pejabat yang menerima uang tersebut.

Persidangan juga membuka fakta lain yang tak kalah menarik. Berdasarkan BAP dan keterangan saksi, pembahasan terkait pengaturan parameter penargetan tidak hanya menyentuh Blueray. Sejumlah nama lain seperti Fasdeli, Ali Medan, Nusa Fikry dan Harta Jaya turut disebut dalam konteks pengaturan jalur merah.

Bahkan menurut keterangan yang terungkap di persidangan, Orlando Hamonangan disebut menerima uang bukan hanya dari Blue Ray, tetapi juga dari sejumlah importir lain. Jika fakta tersebut terbukti, maka perkara ini dinilai tidak bisa lagi dipersempit hanya sebagai kasus Blueray semata.

"Blueray bukan satu-satunya simpul. Ia hanya salah satu titik dalam ekosistem relasi antara forwarder atau importir dan operator teknis Bea Cukai," ujar Gautama.

Temuan lain yang muncul berasal dari keterangan Budiman Bayu Prasojo. Dalam persidangan, Bayu mengaku pernah menolak dana yang disebut berasal dari Blueray karena perusahaan tersebut tidak berkaitan dengan bidang cukai yang menjadi kewenangannya. 

Sebaliknya, Bayu mengakui menerima dana operasional yang berasal dari sejumlah pengusaha rokok.

Kondisi itu dinilai memperlihatkan adanya dua jalur berbeda dalam perkara Bea Cukai yang kini berkembang di KPK, yakni jalur kepabeanan impor dan jalur cukai rokok.
 
Karena itu, Gautama mengingatkan agar penegak hukum tidak mencampur kedua konstruksi perkara tersebut tanpa dasar pembuktian yang jelas.

Menurut dia, pertanyaan terbesar saat ini bukan lagi sekadar siapa yang memberi dan menerima uang. Yang lebih penting adalah mengungkap siapa yang sesungguhnya mengendalikan sistem penargetan di Bea Cukai, siapa yang paling diuntungkan, serta apakah masih ada pihak lain yang belum tersentuh proses hukum.

"Kalau Blueray hanya simpul kecil yang paling mudah dibuktikan, sementara simpul yang lebih besar berada di luar dakwaan, maka publik berhak bertanya apakah yang dibongkar adalah sistemnya atau hanya bagian yang paling terlihat," pungkas Gautama.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Manusia Nusantara dan Karakteristiknya

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:59

Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Pematangsiantar Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:40

Telkom Bidik Peluang AI di Berbagai Sektor Industri Lewat Alcosystem

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:20

Bahlil: Bagi Golkar, Kosgoro ‘Seng Ada Lawan’

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:57

Film Pesta Babi Dianggap jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:33

Banyak Orang Cemas dengan Ekonomi Indonesia, Chatib Basri jadi Solusi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:15

Membongkar Jaringan Korupsi Terstruktur Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:55

Penangkapan 320 WNA Jaringan Judol jadi Kado Manis Hari Bhayangkara

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:30

Kasus Silmy Karim Harus jadi Momentum Reformasi Total Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:10

Purbaya Bantah Isu Mundur dari Menkeu: Saya Lebih Suka Maju!

Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya