Berita

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, melakukan sidak di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, dalam rangka memastikan kelancaran pelayanan keimigrasian. (Foto: Ombudsman)

Politik

Ombudsman: Kasus Hukum Tak Boleh Ganggu Layanan Imigrasi Jakbar

JUMAT, 05 JUNI 2026 | 22:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dalam rangka memastikan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemantauan langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat. 

Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan layanan keimigrasian tetap berjalan secara efektif, profesional, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi. 
Pelayanan tetap harus berjalan maksimal di tengah perhatian publik terhadap proses hukum yang tengah berlangsung terkait dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin tinggal yang melibatkan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan sejumlah pihak lainnya.

Kunjungan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra T dan Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menjadi bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. 

Kunjungan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra T dan Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menjadi bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. 

Ombudsman RI menekankan pentingnya keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat serta pemenuhan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam setiap penyelenggaraan layanan keimigrasian.

“Ombudsman RI hadir untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Situasi yang sedang menjadi perhatian publik tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan maupun menghambat pemenuhan hak masyarakat yang membutuhkan layanan keimigrasian,” ujar Rahmadi di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.

Dalam kunjungannya kemarin, Pimpinan Ombudsman melakukan peninjauan langsung ke ruang pelayanan, mengamati proses pemberian layanan kepada masyarakat, berdialog dengan petugas pelayanan, serta berkomunikasi dengan sejumlah pengguna layanan yang sedang mengurus berbagai kebutuhan keimigrasian.

Berdasarkan hasil pemantauan, pelayanan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat tetap berlangsung sebagaimana mestinya. Masyarakat masih dapat mengakses layanan keimigrasian dan petugas tetap menjalankan tugas pelayanan sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam dialog dengan pengguna layanan, Ombudsman menemukan adanya pemohon Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang pengurusannya diwakilkan melalui agen atau pihak ketiga. Temuan tersebut menjadi perhatian Ombudsman mengingat penggunaan jasa agen dalam pengurusan dokumen keimigrasian berpotensi menimbulkan risiko penyimpangan apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang memadai.

Menanggapi hal tersebut, Syafrida memberikan masukan kepada jajaran Kantor Imigrasi Jakarta Barat agar memperkuat proses verifikasi dan validasi terhadap agen atau pihak yang mewakili pemohon dalam pengurusan layanan keimigrasian.

“Penggunaan agen dalam proses pengurusan izin tinggal perlu diikuti dengan mekanisme verifikasi yang ketat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pihak yang bertindak benar-benar memiliki kewenangan yang sah dari pemohon serta untuk menutup potensi terjadinya penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, maupun maladministrasi dalam proses pelayanan,” tegasnya.

Menurut Syafrida, penguatan pengawasan terhadap mekanisme perwakilan pemohon merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas pelayanan keimigrasian, terutama pada layanan yang berkaitan dengan izin tinggal warga negara asing yang memiliki tingkat risiko cukup tinggi.

Ombudsman RI akan terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di sektor keimigrasian, termasuk memantau langkah-langkah perbaikan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Barat pasca mencuatnya kasus yang saat ini menjadi perhatian masyarakat.

“Ombudsman RI berharap seluruh jajaran penyelenggara pelayanan publik dapat menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola pelayanan, meningkatkan transparansi, dan membangun sistem pengawasan yang mampu mencegah terjadinya maladministrasi,” pungkas Syafrida.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya