Berita

Direktur Kepatuhan PT Akulaku Finance Indonesia Meyli Rita Rahmayanti. (Foto: Istimewa)

Hukum

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

JUMAT, 05 JUNI 2026 | 16:36 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Akulaku Finance Indonesia menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui dukungan perusahaan terhadap proses hukum yang tengah berjalan atas dugaan tindak pidana yang diduga melibatkan tenaga sales agent eksternal di wilayah Baubau, Sulawesi Tenggara.

Direktur Kepatuhan PT Akulaku Finance Indonesia Meyli Rita Rahmayanti Siburian mengatakan, kasus ini teridentifikasi melalui mekanisme monitoring dan pengendalian internal perusahaan yang mendeteksi adanya indikasi aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


Temuan tersebut, kata dia, kemudian ditindaklanjuti sesuai prosedur internal dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menerapkan prinsip zero tolerance. Kami akan terus mendukung proses hukum yang berjalan sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga integritas bisnis, pelindungan konsumen, dan transparansi,” ujar Meyli dalam keterangan tertulis, Jumat 5 Juni 2026.

Dia menegaskan bahwa individu yang diduga terlibat dalam perkara tersebut merupakan sales agent eksternal yang berasal dari perusahaan penyedia jasa pihak ketiga dan bertugas mendukung aktivitas pemasaran di wilayah tersebut. 

Sejalan dengan proses investigasi yang dilakukan, perusahaan penyedia jasa terkait juga telah melakukan penghentian hubungan kerja terhadap yang bersangkutan.

"Tindakan individu tersebut bertentangan dengan standar operasional, nilai-nilai, serta praktik yang dijalankan PT Akulaku Finance Indonesia dalam kegiatan usaha sehari-hari," tandasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya