Berita

Aktivis 98, Jan Prince Permata. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Aktivis: RUU HAM Hadir Melindungi Hak Dasar Warga Negara

JUMAT, 05 JUNI 2026 | 13:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR Tahun 2026 jangan disalahtafsirkan sebagai upaya pelemahan terhadap lembaga tertentu.

Begitu ditegaskan Aktivis 98, Jan Prince Permata. Menurutnya, RUU HAM justru hadir sebagai agenda besar negara untuk memperkuat sistem perlindungan HAM nasional (national human rights protection system).

"RUU HAM perlu dilihat sebagai upaya memperkuat sistem perlindungan HAM nasional. Fungsi pengawasan HAM harus tetap berada pada lembaga independen, karena di situlah akuntabilitas negara dalam menjalankan kewajiban HAM dapat diuji," ujar Jan Prince dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 5 Juni 2026.


Jan yang juga Presidium GMNI Periode 2002-2005 ini memandang, penguatan Lembaga Nasional HAM (LNHAM) seperti Komnas HAM sangat krusial. Hal ini untuk memastikan fungsi pengawasan, pemantauan, kajian, rekomendasi, dan perlindungan HAM tetap berjalan independen di luar struktur pemerintah.

Mantan Sekretaris Anggota Wantimpres Periode 2019-2024 ini menjelaskan, pemerintah memang memegang tanggung jawab eksekutorial dalam pelaksanaan P5HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM). Namun, mekanisme pengawasan yang kuat dari lembaga independen tetap mutlak diperlukan.

"Pemerintah menjalankan kewajiban P5HAM, sementara LNHAM memastikan kewajiban itu berjalan optimal, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," jelas salah satu Pendiri Gerakan Mahasiswa (GEMA) IPB tersebut.

Menanggapi isu miring terkait masuknya tenaga ahli di LNHAM yang dinilai sebagai bentuk intervensi, Jan berpandangan bahwa kehadiran tenaga ahli justru merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan yang profesional.

"Tenaga ahli bukan instrumen intervensi pemerintah, melainkan dukungan profesional agar LNHAM mampu bekerja lebih efektif, berbasis keahlian, dan responsif terhadap perkembangan persoalan HAM yang semakin kompleks," tegasnya.

Oleh karena itu, Jan menilai kekhawatiran RUU HAM akan mengebiri Komnas HAM adalah pandangan yang tidak tepat. Ia meminta agar pembahasan RUU HAM di Parlemen dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, hingga organisasi pemerhati HAM.

"RUU HAM harus diarahkan untuk memperkuat perlindungan warga negara. Karena itu, LNHAM harus diperkuat sebagai lembaga independen, profesional, dan akuntabel," tutup Jan Prince.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya