Berita

Buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (Foto: Istimewa)

Hukum

Langkah Paulus Tannos Kandas di Singapura, Proses Ekstradisi Makin Dekat

JUMAT, 05 JUNI 2026 | 11:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas negara dan semakin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.

"Putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi dan semakin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat 5 Juni 2026. 


KPK berharap proses ekstradisi dapat segera dituntaskan sehingga Paulus Tannos dapat dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum atas dugaan korupsi yang menjeratnya.

"KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kehadiran tersangka di Indonesia nantinya sangat penting untuk memastikan proses peradilan dapat berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," tegas Budi.

Dalam mengawal proses ekstradisi tersebut, KPK terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, aparat penegak hukum terkait, serta otoritas berwenang di Singapura.

Menurut Budi, sinergi antarotoritas menjadi faktor penting untuk memastikan proses ekstradisi berjalan lancar, efektif, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Sinergi antarotoritas menjadi faktor penting dalam memastikan proses ekstradisi dapat berjalan lancar, efektif, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penanganan perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu optimistis kerja sama yang baik antara Indonesia dan Singapura akan semakin memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, terutama dalam upaya membawa buronan korupsi yang melarikan diri ke luar negeri agar mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Sebelumnya, KPK juga mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos pada 2 Desember 2025.

Hakim saat itu menilai objek yang dipersoalkan berkaitan dengan surat perintah penangkapan untuk kepentingan *provisional arrest* dan proses ekstradisi di Singapura, sehingga tidak tunduk pada ketentuan hukum acara pidana Indonesia. Selain itu, permohonan tersebut dinyatakan prematur karena belum ada tindakan penangkapan oleh KPK di wilayah Indonesia.

Dalam perkara ini, KPK telah mengajukan permohonan ekstradisi Paulus Tannos kepada Pemerintah Singapura melalui Polri dan Kementerian Hukum pada 20 November 2024.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, otoritas antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) menangkap Paulus Tannos pada 17 Januari 2025 dan menahannya di Changi Prison.

Pemerintah Indonesia kemudian secara resmi mengajukan permintaan ekstradisi pada 22 Februari 2025, yang diterima Pemerintah Singapura dua hari kemudian. Selanjutnya, pada 18 Maret 2025, Menteri Hukum Singapura menerbitkan notifikasi kepada magistrate terkait permohonan ekstradisi tersebut.

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2019 bersama tiga orang lainnya, yakni Miryam S. Haryani, Isnu Edhi Wijaya, dan Husni Fahmi. Dalam konstruksi perkara, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpinnya diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,85 miliar dari proyek KTP-el yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Sementara itu, dua terdakwa lain dalam perkara tersebut, Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya, telah divonis masing-masing empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2022. Adapun Miryam S. Haryani sebelumnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus korupsi KTP-el.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya