Berita

Buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (Foto: Istimewa)

Hukum

Langkah Paulus Tannos Kandas di Singapura, Proses Ekstradisi Makin Dekat

JUMAT, 05 JUNI 2026 | 11:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas negara dan semakin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.

"Putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi dan semakin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat 5 Juni 2026. 


KPK berharap proses ekstradisi dapat segera dituntaskan sehingga Paulus Tannos dapat dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum atas dugaan korupsi yang menjeratnya.

"KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kehadiran tersangka di Indonesia nantinya sangat penting untuk memastikan proses peradilan dapat berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," tegas Budi.

Dalam mengawal proses ekstradisi tersebut, KPK terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, aparat penegak hukum terkait, serta otoritas berwenang di Singapura.

Menurut Budi, sinergi antarotoritas menjadi faktor penting untuk memastikan proses ekstradisi berjalan lancar, efektif, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Sinergi antarotoritas menjadi faktor penting dalam memastikan proses ekstradisi dapat berjalan lancar, efektif, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penanganan perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu optimistis kerja sama yang baik antara Indonesia dan Singapura akan semakin memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, terutama dalam upaya membawa buronan korupsi yang melarikan diri ke luar negeri agar mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Sebelumnya, KPK juga mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos pada 2 Desember 2025.

Hakim saat itu menilai objek yang dipersoalkan berkaitan dengan surat perintah penangkapan untuk kepentingan *provisional arrest* dan proses ekstradisi di Singapura, sehingga tidak tunduk pada ketentuan hukum acara pidana Indonesia. Selain itu, permohonan tersebut dinyatakan prematur karena belum ada tindakan penangkapan oleh KPK di wilayah Indonesia.

Dalam perkara ini, KPK telah mengajukan permohonan ekstradisi Paulus Tannos kepada Pemerintah Singapura melalui Polri dan Kementerian Hukum pada 20 November 2024.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, otoritas antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) menangkap Paulus Tannos pada 17 Januari 2025 dan menahannya di Changi Prison.

Pemerintah Indonesia kemudian secara resmi mengajukan permintaan ekstradisi pada 22 Februari 2025, yang diterima Pemerintah Singapura dua hari kemudian. Selanjutnya, pada 18 Maret 2025, Menteri Hukum Singapura menerbitkan notifikasi kepada magistrate terkait permohonan ekstradisi tersebut.

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2019 bersama tiga orang lainnya, yakni Miryam S. Haryani, Isnu Edhi Wijaya, dan Husni Fahmi. Dalam konstruksi perkara, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpinnya diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,85 miliar dari proyek KTP-el yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Sementara itu, dua terdakwa lain dalam perkara tersebut, Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya, telah divonis masing-masing empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2022. Adapun Miryam S. Haryani sebelumnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus korupsi KTP-el.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya