Berita

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar)/RMOL

Hukum

Masih Terseret Pengembangan Kasus KPK, Rita Widyasari Pilih Menepi dari Politik

JUMAT, 05 JUNI 2026 | 09:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, berharap mendapatkan keadilan di tengah pengembangan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski dirinya telah bebas dari penjara sejak Agustus 2025.

Rita mengaku sedih karena hingga kini masih dikaitkan dengan perkara yang menurutnya bersumber dari usaha keluarga yang telah ada jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Kukar. 

Ia menegaskan bahwa sejumlah perusahaan tambang yang kini menjadi bagian dari pengembangan kasus KPK merupakan milik keluarga dan telah berdiri sebelum dirinya menduduki jabatan kepala daerah.


Hal itu disampaikan Rita usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Menurut Rita, perusahaan PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS) merupakan perusahaan keluarga yang telah beroperasi sejak 2006.

"Saat menerima metrik ton itu, semuanya terkait SKN yang memang milik saya dan keluarga. PT Alamjaya murni milik kakak saya dan saya tidak pernah menerima apa pun dari sana," ujar Rita, seperti dikutip RMOL, Jumat 5 Juni 2026. 

Ia menjelaskan, BKS merupakan perusahaan milik kedua orang tuanya. Karena itu, menurut Rita, penerimaan yang terjadi dalam perusahaan tersebut bukanlah penerimaan yang terkait dengan jabatannya sebagai bupati.

"Yang menerima itu ibu saya. Saya tidak menerima apa pun dari BKS maupun Alamjaya," katanya.

Menurut Rita, penerimaan yang berasal dari perusahaan keluarga tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai gratifikasi. Ia menilai unsur konflik kepentingan yang menjadi dasar gratifikasi tidak terpenuhi karena perusahaan-perusahaan tersebut telah ada sebelum dirinya menjabat.

"Gratifikasi itu terjadi jika seseorang menerima sesuatu karena jabatannya sehingga menimbulkan konflik kepentingan. Sementara perusahaan ini sudah ada jauh sebelum saya menjadi bupati," tegasnya.

Rita juga membantah pernah menerima aliran dana dari PT Alamjaya Barapratama yang disebut merupakan perusahaan milik kakak kandungnya.

"Saya tidak pernah menerima satu Rupiah pun dari perusahaan itu," katanya.

Selain itu, ia membantah memiliki keterkaitan dengan sejumlah aset yang telah disita penyidik KPK dalam pengembangan perkara tersebut. Rita mengaku tidak mengenal sejumlah pihak yang namanya dikaitkan dalam kasus tersebut, termasuk Japto Soerjosoemarno dan Robet.

"Saya tidak kenal Pak Japto, tidak kenal Pak Robet. Sampai hari ini saya juga tidak pernah dijelaskan apa hubungan saya dengan mereka," ujarnya.

Rita bahkan menegaskan tidak pernah menyamarkan ataupun mengalirkan dana kepada pihak-pihak tersebut.

"Kalau memang ada hubungan bisnis antarpihak, itu bukan urusan saya. Tapi bukan berarti saya memberi uang kepada mereka atau menyamarkan uang melalui mereka," katanya.

Rita mengaku tetap merasa cemas dan sedih karena kasus yang menjeratnya sejak 2017 masih terus berkembang hingga kini.

"Saya sebagai pribadi tentu cemas dan sedih. Yang lebih menyedihkan lagi, saya dituduh menerima uang dari usaha saya sendiri," tuturnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya motif politik di balik perkara tersebut, Rita memilih untuk berprasangka baik.

"Ada yang bilang begitu, tetapi saya memilih berbaik sangka dan terus berdoa," katanya.

Ia juga menegaskan memiliki berbagai dokumen yang menunjukkan status kepemilikannya di perusahaan-perusahaan tersebut sebelum menjabat sebagai kepala daerah.

"Akte perusahaan ada, termasuk dokumen-dokumen lainnya yang menunjukkan saya memang pemilik. Masa saya tidak boleh menerima dari usaha yang saya miliki sendiri?" ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Rita secara khusus meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap perkara yang masih dihadapinya.

"Saya hanya meminta keadilan kepada Bapak Presiden. Apakah seseorang yang dipilih rakyat dan sebelumnya sudah memiliki usaha tidak boleh menerima hasil dari usahanya sendiri?" katanya.

Rita mengungkapkan bahwa kepemilikan sahamnya di SKN telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak 2010 dan kembali dilaporkan pada 2014.

"Artinya KPK mengetahui bahwa saya memiliki SKN sejak lama," ujarnya.

Setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang pada 17 Agustus 2025, Rita mengaku memilih menjalani kehidupan yang lebih tenang dan jauh dari dunia politik.

"Sekarang saya lebih banyak berdoa. Anak-anak juga tidak ada di sini, jadi saya lebih banyak menyendiri," katanya.

Rita memastikan dirinya tidak memiliki keinginan untuk kembali terjun ke dunia politik. Saat ditanya kemungkinan bergabung dengan partai politik atau mengikuti kontestasi politik di masa depan, Rita kembali menegaskan tidak memiliki rencana tersebut.

"Tidak ada. Saya sudah hampir satu tahun bebas sejak 17 Agustus 2025. Saya juga tidak ingin bertemu dengan tokoh politik mana pun. Saya lebih memilih berdoa," pungkasnya.

Rita Widyasari pertama kali ditetapkan sebagai tersangka KPK pada September 2017 dalam kasus suap izin perkebunan kelapa sawit dan gratifikasi. Pada Juli 2018, ia divonis 10 tahun penjara setelah terbukti menerima suap Rp6 miliar serta gratifikasi senilai Rp110,7 miliar.

Meski telah bebas pada Agustus 2025, KPK masih mengembangkan perkara gratifikasi dan TPPU yang menjerat Rita. 

Pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS), yang diduga terkait dengan penerimaan gratifikasi dalam perkara tersebut.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya