Berita

Sidang di PTUN Jakarta terkait Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT. (Foto: Istimewa)

Hukum

Pemprov Jabar Tak Mau Kalah Pertahankan Aset dari Ancaman Gugatan PLK

KAMIS, 04 JUNI 2026 | 15:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmen untuk mempertahankan aset negara di wilayahnya dari ancaman gugatan hukum yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). 

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa menjaga aset tersebut adalah prioritas utama dan harus dipertahankan tanpa pengecualian.

Gugatan yang dimaksud terdaftar dengan Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT, dengan pihak tergugat adalah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum). 


Pemprov Jabar, melalui Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, menilai PLK tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan gugatan.

"Gubernur KDM menyebut aset itu prioritas kita. Untuk aset-aset ini, pemerintah daerah provinsi tidak boleh kalah. Harga mati," ujar Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Arief Nadjemudin dalam keterangan tertulis, Kamis 4 Juni 2026.

Arief Nadjemudin menekankan bahwa organisasi PLK secara hukum dianggap tidak memiliki kapasitas untuk menggugat karena status badan hukumnya yang diragukan. 

Ia merujuk pada preseden sebelumnya, yakni sengketa aset SMAN 1 Bandung, di mana Pemprov Jabar berhasil memenangkan perkara melawan pihak yang mengatasnamakan Het Christelijk Lyceum (HCL)/PLK.

Pemprov Jabar secara konsisten berargumen bahwa PLK bukan merupakan turunan sah dari HCL, mengingat HCL telah dibubarkan dan dinyatakan terlarang berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 50 Tahun 1960.

Sikap tegas yang diinstruksikan KDM menjadi garis kebijakan Pemprov Jabar untuk melindungi aset negara dan daerah dari klaim organisasi yang legalitasnya diragukan. 

"Pemprov Jabar siap menghadapi seluruh proses hukum terkait gugatan PLK hingga tingkat akhir," pungkasnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya