Berita

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jenderal Polisi (Purn.) Agus Andrianto. (Foto: Dok Kementerian Imipas)

Politik

Menteri Imipas Respons Penetapan Tersangka Silmy Karim oleh KPK

KAMIS, 04 JUNI 2026 | 14:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, merespons penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif, Silmy Karim, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agus menegaskan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menghormati serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

Silmy bersama sejumlah pejabat Imigrasi lainnya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.


"Kemenimipas menyerahkan seluruh proses penanganan perkara kepada KPK," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis 4 Juni 2026.

Ia memastikan kementerian yang dipimpinnya akan bersikap kooperatif dan mendukung kebutuhan penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

"Kami berkomitmen untuk bersikap kooperatif, termasuk membuka akses data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan penyidik guna mempercepat pengungkapan perkara secara terang dan menyeluruh," katanya.

Lebih lanjut, Agus menegaskan kasus yang menjerat Silmy dan sejumlah pejabat Imigrasi harus menjadi momentum perbaikan tata kelola di lingkungan Kemenimipas agar kejadian serupa tidak terulang.

"Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya meminta semua pihak bersikap akomodatif terhadap proses tersebut," ujarnya.

Menurut Agus, pembenahan tata kelola keimigrasian menjadi langkah penting untuk memperkuat integritas institusi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya