Berita

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jenderal Polisi (Purn.) Agus Andrianto. (Foto: Dok Kementerian Imipas)

Politik

Menteri Imipas Respons Penetapan Tersangka Silmy Karim oleh KPK

KAMIS, 04 JUNI 2026 | 14:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, merespons penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif, Silmy Karim, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agus menegaskan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menghormati serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

Silmy bersama sejumlah pejabat Imigrasi lainnya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.


"Kemenimipas menyerahkan seluruh proses penanganan perkara kepada KPK," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis 4 Juni 2026.

Ia memastikan kementerian yang dipimpinnya akan bersikap kooperatif dan mendukung kebutuhan penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

"Kami berkomitmen untuk bersikap kooperatif, termasuk membuka akses data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan penyidik guna mempercepat pengungkapan perkara secara terang dan menyeluruh," katanya.

Lebih lanjut, Agus menegaskan kasus yang menjerat Silmy dan sejumlah pejabat Imigrasi harus menjadi momentum perbaikan tata kelola di lingkungan Kemenimipas agar kejadian serupa tidak terulang.

"Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya meminta semua pihak bersikap akomodatif terhadap proses tersebut," ujarnya.

Menurut Agus, pembenahan tata kelola keimigrasian menjadi langkah penting untuk memperkuat integritas institusi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya