Berita

Wamen Imipas, Silmy Karim (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Wamen Imipas Silmy Karim Dijerat Pasal Pemerasan dan Gratifikasi

KAMIS, 04 JUNI 2026 | 10:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, bersama tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan bahwa delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

"Adapun kepada delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 4 Juni 2026. 


Menurut Budi, seluruh tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12 huruf e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Selain itu juga dijerat Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi," ujarnya.

Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas lengkap para tersangka lainnya maupun konstruksi perkara secara rinci. Seluruh detail kasus akan disampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada sore hari.

"Untuk detailnya nanti dalam konferensi pers kami akan sampaikan bagaimana konstruksi perkara ini, bagaimana alur perintah, dan alur aliran uang kepada para tersangka," kata Budi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, pimpinan KPK telah menggelar ekspose atau gelar perkara pada Rabu malam (3/6/2026), setelah serangkaian OTT yang berlangsung sejak Selasa malam (2/6/2026).

Dari hasil gelar perkara tersebut, disepakati penetapan delapan tersangka, yakni:

Silmy Karim (SK), Wamen Imipas periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023-2024;

Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025;

Jaya Saputra (JS), Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi periode 2024-2025;

Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian;

Bagus Bramantyo (BGS), pejabat pada Direktorat Izin Tinggal;

Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025;

Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS; 

Gusti Benardiansyah (GST), staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang di wilayah Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, logam mulia berupa emas seberat ratusan gram, serta uang dalam berbagai mata uang asing.

Dari 17 orang yang diamankan, delapan orang merupakan penyelenggara negara dan sembilan lainnya berasal dari pihak swasta. Sementara itu, Silmy Karim disebut menyerahkan diri ke KPK pada Rabu malam setelah mendapat ultimatum dari penyidik.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing di lingkungan Ditjen Imigrasi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya