Berita

Wamen Imipas, Silmy Karim (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Wamen Imipas Silmy Karim Dijerat Pasal Pemerasan dan Gratifikasi

KAMIS, 04 JUNI 2026 | 10:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, bersama tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan bahwa delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

"Adapun kepada delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 4 Juni 2026. 


Menurut Budi, seluruh tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12 huruf e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Selain itu juga dijerat Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi," ujarnya.

Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas lengkap para tersangka lainnya maupun konstruksi perkara secara rinci. Seluruh detail kasus akan disampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada sore hari.

"Untuk detailnya nanti dalam konferensi pers kami akan sampaikan bagaimana konstruksi perkara ini, bagaimana alur perintah, dan alur aliran uang kepada para tersangka," kata Budi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, pimpinan KPK telah menggelar ekspose atau gelar perkara pada Rabu malam (3/6/2026), setelah serangkaian OTT yang berlangsung sejak Selasa malam (2/6/2026).

Dari hasil gelar perkara tersebut, disepakati penetapan delapan tersangka, yakni:

Silmy Karim (SK), Wamen Imipas periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023-2024;

Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025;

Jaya Saputra (JS), Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi periode 2024-2025;

Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian;

Bagus Bramantyo (BGS), pejabat pada Direktorat Izin Tinggal;

Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025;

Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS; 

Gusti Benardiansyah (GST), staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang di wilayah Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, logam mulia berupa emas seberat ratusan gram, serta uang dalam berbagai mata uang asing.

Dari 17 orang yang diamankan, delapan orang merupakan penyelenggara negara dan sembilan lainnya berasal dari pihak swasta. Sementara itu, Silmy Karim disebut menyerahkan diri ke KPK pada Rabu malam setelah mendapat ultimatum dari penyidik.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing di lingkungan Ditjen Imigrasi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya