Berita

Wamen Imipas, Silmy Karim (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Wamen Imipas Silmy Karim Dijerat Pasal Pemerasan dan Gratifikasi

KAMIS, 04 JUNI 2026 | 10:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, bersama tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan bahwa delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

"Adapun kepada delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 4 Juni 2026. 


Menurut Budi, seluruh tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12 huruf e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Selain itu juga dijerat Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi," ujarnya.

Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas lengkap para tersangka lainnya maupun konstruksi perkara secara rinci. Seluruh detail kasus akan disampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada sore hari.

"Untuk detailnya nanti dalam konferensi pers kami akan sampaikan bagaimana konstruksi perkara ini, bagaimana alur perintah, dan alur aliran uang kepada para tersangka," kata Budi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, pimpinan KPK telah menggelar ekspose atau gelar perkara pada Rabu malam (3/6/2026), setelah serangkaian OTT yang berlangsung sejak Selasa malam (2/6/2026).

Dari hasil gelar perkara tersebut, disepakati penetapan delapan tersangka, yakni:

Silmy Karim (SK), Wamen Imipas periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023-2024;

Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025;

Jaya Saputra (JS), Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi periode 2024-2025;

Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian;

Bagus Bramantyo (BGS), pejabat pada Direktorat Izin Tinggal;

Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025;

Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS; 

Gusti Benardiansyah (GST), staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang di wilayah Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, logam mulia berupa emas seberat ratusan gram, serta uang dalam berbagai mata uang asing.

Dari 17 orang yang diamankan, delapan orang merupakan penyelenggara negara dan sembilan lainnya berasal dari pihak swasta. Sementara itu, Silmy Karim disebut menyerahkan diri ke KPK pada Rabu malam setelah mendapat ultimatum dari penyidik.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing di lingkungan Ditjen Imigrasi.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya