Berita

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 3 Juni 2026. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Dadan Cs Markup Harga Pengadaan Motor Listrik hingga Sepatu

RABU, 03 JUNI 2026 | 22:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Praktik dugaan korupsi dilakukan ketiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) di tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama dua tahun belakang.

Ketiga mantan pejabat yang sudah jadi tersangka pun memiliki peran berbeda, Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Juni 2026.


Lebih mendalam, ketiganya terlibat karena melakukan intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan ini berdampakm pada penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program MBG tidak disusun sesuai kebutuhan nyata di lapangan.

Bahasa sederhananya ada pembiaran dalam manipulasi harga.

“Adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ucap Syarief.

Berikut beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai; Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun; 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup; 31.000 unit tablet yang tidak sesuai spesifikasi, terakhir pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit.

“Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelas Syarief.

Akibat tindakan ini, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU 31/1999, UU 1/2023 tentang KUHP.


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya