Berita

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Nasdem, I Nengah Senantara. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Komisi VI DPR: Bali Butuh Investor yang Menjaga, Bukan Merusak

RABU, 03 JUNI 2026 | 19:40 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Penertiban pelanggaran tata ruang dan perizinan di Bali tidak seharusnya dianggap sebagai ancaman bagi investasi. Sebaliknya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pembangunan di Pulau Dewata tetap berjalan sesuai aturan dan menjaga kelestarian lingkungan serta budaya lokal.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Nasdem, I Nengah Senantara, saat menyatakan dukungannya terhadap kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.

"Saya tentu sangat mendukung keberadaan dan kerja Pansus TRAP yang ada di Bali. Hukumnya sudah jelas dibentuk oleh DPRD Provinsi Bali bahkan sampai diperpanjang karena banyaknya pelanggaran tata ruang," kata Nengah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.


Menurutnya, berbagai dugaan pelanggaran tata ruang yang ditemukan perlu ditindaklanjuti demi menjaga Bali tetap berlandaskan adat, tradisi, dan budaya.

"Saya menginginkan Bali tetap ajeg. Ajeg adatnya, ajeg tradisinya, dan tentu juga ajeg budayanya," ujarnya.

Nengah juga menepis anggapan bahwa keberadaan Pansus TRAP akan membuat investor menjauh dari Bali. Ia menegaskan Bali tetap membutuhkan investasi, tetapi dari investor yang menghormati aturan dan karakter daerah.

"Kita menginginkan investor yang masuk ke Bali itu investor yang memahami tentang Bali, yang bisa membangun Bali ke depan, yang bisa menjaga Bali. Bukan investor yang hanya menginginkan kepentingan ekonomi yang ada di Bali," tegasnya.

Bahkan, ia menilai pihak yang merasa terganggu dengan keberadaan Pansus TRAP patut dipertanyakan alasannya.

"Kalau takut, tidak usah datang ke Bali. Takutnya karena apa? Karena mereka melakukan pelanggaran. Kalau tidak melanggar, ngapain takut?" tegasnya lagi.

Nengah turut menyoroti proyek Bali Turtle Island Development (BTID) yang kini menjadi perhatian Pansus TRAP. 

Menurutnya, sejumlah dugaan pelanggaran yang muncul, mulai dari akses kawasan suci hingga persoalan mangrove dan lahan, perlu diusut secara tuntas.

"Pelanggaran berat sudah diproses melalui jalur hukum. Tidak boleh melakukan aktivitas sebelum mendapat kekuatan hukum yang lebih jelas," demikian Nengah.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya