Berita

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Nasdem, I Nengah Senantara. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Komisi VI DPR: Bali Butuh Investor yang Menjaga, Bukan Merusak

RABU, 03 JUNI 2026 | 19:40 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Penertiban pelanggaran tata ruang dan perizinan di Bali tidak seharusnya dianggap sebagai ancaman bagi investasi. Sebaliknya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pembangunan di Pulau Dewata tetap berjalan sesuai aturan dan menjaga kelestarian lingkungan serta budaya lokal.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Nasdem, I Nengah Senantara, saat menyatakan dukungannya terhadap kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.

"Saya tentu sangat mendukung keberadaan dan kerja Pansus TRAP yang ada di Bali. Hukumnya sudah jelas dibentuk oleh DPRD Provinsi Bali bahkan sampai diperpanjang karena banyaknya pelanggaran tata ruang," kata Nengah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.


Menurutnya, berbagai dugaan pelanggaran tata ruang yang ditemukan perlu ditindaklanjuti demi menjaga Bali tetap berlandaskan adat, tradisi, dan budaya.

"Saya menginginkan Bali tetap ajeg. Ajeg adatnya, ajeg tradisinya, dan tentu juga ajeg budayanya," ujarnya.

Nengah juga menepis anggapan bahwa keberadaan Pansus TRAP akan membuat investor menjauh dari Bali. Ia menegaskan Bali tetap membutuhkan investasi, tetapi dari investor yang menghormati aturan dan karakter daerah.

"Kita menginginkan investor yang masuk ke Bali itu investor yang memahami tentang Bali, yang bisa membangun Bali ke depan, yang bisa menjaga Bali. Bukan investor yang hanya menginginkan kepentingan ekonomi yang ada di Bali," tegasnya.

Bahkan, ia menilai pihak yang merasa terganggu dengan keberadaan Pansus TRAP patut dipertanyakan alasannya.

"Kalau takut, tidak usah datang ke Bali. Takutnya karena apa? Karena mereka melakukan pelanggaran. Kalau tidak melanggar, ngapain takut?" tegasnya lagi.

Nengah turut menyoroti proyek Bali Turtle Island Development (BTID) yang kini menjadi perhatian Pansus TRAP. 

Menurutnya, sejumlah dugaan pelanggaran yang muncul, mulai dari akses kawasan suci hingga persoalan mangrove dan lahan, perlu diusut secara tuntas.

"Pelanggaran berat sudah diproses melalui jalur hukum. Tidak boleh melakukan aktivitas sebelum mendapat kekuatan hukum yang lebih jelas," demikian Nengah.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya