Berita

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Hukum

Menkum Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah di Kasus BGN

RABU, 03 JUNI 2026 | 18:40 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).

Meski mantan Kepala BGN Dadan Hindayana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Supratman menegaskan penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum ya,” kata Supratman kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.


Ia menegaskan Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap perkara harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Prinsipnya kan kita negara hukum ya. Jadi Presiden sudah berkali-kali mengingatkan jangan melakukan hal-hal yang tidak,” ujarnya.

Menurut Supratman, proses hukum terhadap para pihak yang telah ditetapkan tersangka harus dihormati sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Dan kita sekarang kan masih proses praduga tak bersalah. Kita serahkan kepada mekanismenya. Kita serahkan ke APH,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, juga ikut terseret dalam perkara tersebut.

Kasus ini mencuat tidak lama setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan BGN berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan tata kelola lembaga.


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya