Berita

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Hukum

Menkum Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah di Kasus BGN

RABU, 03 JUNI 2026 | 18:40 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).

Meski mantan Kepala BGN Dadan Hindayana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Supratman menegaskan penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum ya,” kata Supratman kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.


Ia menegaskan Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap perkara harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Prinsipnya kan kita negara hukum ya. Jadi Presiden sudah berkali-kali mengingatkan jangan melakukan hal-hal yang tidak,” ujarnya.

Menurut Supratman, proses hukum terhadap para pihak yang telah ditetapkan tersangka harus dihormati sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Dan kita sekarang kan masih proses praduga tak bersalah. Kita serahkan kepada mekanismenya. Kita serahkan ke APH,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, juga ikut terseret dalam perkara tersebut.

Kasus ini mencuat tidak lama setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan BGN berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan tata kelola lembaga.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya