Berita

Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. (Foto: RMOL)

Hukum

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

RABU, 03 JUNI 2026 | 17:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersungguh-sungguh menguak beragam modus korupsi yang dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Semoga KPK melakukan hal serupa dalam menangani kasus korupsi lainnya.

Soalnya, perkara korupsi Rita Widyasari, menjadi salah satu kasus korupsi kepala daerah terbesar dan terlama yang pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan catatan RMOL, Rita merupakan Bupati Kukar yang menjabat pada periode 2010-2015 dan kembali terpilih untuk periode 2016-2021. Dalam perjalanannya, KPK menemukan dugaan praktik suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan perizinan perkebunan sawit dan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.


Kasus yang menjerat politikus Partai Golkar tersebut bermula dari dugaan pemberian suap oleh Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun. KPK menduga pada Juli-Agustus 2010, Rita menerima uang sebesar Rp6 miliar untuk memuluskan penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar.

Pada 19 September 2017, KPK menetapkan Rita, Hery Susanto Gun dan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama sebagai tersangka.

Setelah melakukan serangkaian penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kukar pada 26-27 September 2017. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan perizinan perkebunan kelapa sawit dan proyek-proyek daerah. Rita kemudian ditahan KPK pada 6 Oktober 2017.

Perkara tersebut kemudian bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pada 6 Juli 2018, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar terkait izin perkebunan kelapa sawit. Selain hukuman penjara, Rita juga dijatuhi denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Rita untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Rita kemudian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Juli 2018. Di pertengahan menjalani masa hukuman, Rita dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Banten.

Setelah menjerat Rita dalam kasus suap, KPK tak berhenti. Lembaga anti rasuah itu melakukan pengembangan perkara. Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita bersama Khairudin sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mereka diduga bersama-sama telah menerima dana dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati Kukar.

Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.

Khairudin merupakan mantan anggota DPRD Kukar, sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.

Dalam perkara gratifikasi dan TPPU, tim penyidik telah menyita uang pada Jumat, 10 Januari 2025. Uang yang disita berupa uang Rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78 (Rp350,86 miliar) yang disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan pihak terkait lainnya.

Selanjutnya dalam mata uang Dolar AS sebesar 6.284.712,77 atau setara dengan Rp102.198.856.709,35 dengan kurs Rp16.261,5. Uang itu disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya.

Kemudian dalam mata uang Dolar Singapura sebesar 2.005.082 atau setara dengan Rp23.799.020.036 dengan kurs Rp11.869,35. Uang itu disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait lainnya. Sehingga jika ditotalkan, uang yang disita KPK adalah sebesar Rp476,86 miliar.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 536 dokumen, bukti elektronik, serta kendaraan sebanyak 91 unit terdiri motor dan mobil berbagai merek, seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Marcedes Benz dan lain-lain. Selain itu, tim penyidik juga menyita 5 bidang tanah dan bangunan, dan 30 Luxury Good berupa jam tangan berbagai merek, seperti Rolex berbagai type dan model, Hublot Big Bang, Chopard Mille, Richard Mille dan lain-lain.

KPK mengungkapkan, bahwa ada lebih dari 100 izin pertambangan batubara yang dikeluarkan Rita Widyasari. Setiap izin yang keluar, Rita meminta kompensasi sebesar 3,5-5 Dolar per metrik ton batubara hingga eksplorasi selesai.

Uang gratifikasi itu diduga mengalir melalui PT BKS ke Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kaltim, Said Amin, yang juga rumahnya sudah digeledah dan ditemukan dokumen dan keterangan saksi adanya aliran uang ke pihak lain.

Dari sana, uangnya juga diduga mengalir ke Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) PP Japto Soerjosoemarno, dan Wakil Ketua Umum MPN PP yang juga Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali.

Setelah menjalani pidana penjara tersebut, Rita kemudian dibebaskan dari Lapas Tangerang pada Agustus 2025. Jika dihitung dari masa penahanan sejak 6 Oktober 2017 hingga Agustus 2025, Rita baru menjalani hukuman penjara selama hampir 8 tahun.

Meskipun sudah dibebaskan dari Lapas, KPK terus mengembangkan perkara ini. Pada Kamis, 19 Februari 2026, KPK mengumumkan tersangka baru dalam perkara yang menjerat Rita. Tersangka baru merupakan tersangka korporasi, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Ketiga korporasi di bidang pengelolaan batubara dan kepemilikan pelabuhan untuk mendukung proses pengangkutan batubara tersebut diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Rita Widyasari.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya